LetterNews
02 November 2026
22:42 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
22 June 2026 17:04 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 22 June 2026, 17:04 WITA

Pendapatan Tembus 109%, Pemkot Denpasar Sodorkan 3 Ranperda Baru Termasuk Aturan Ketat Rokok Elektrik

Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda tunggal penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar mengenai usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Dewan setempat, Senin (22/06/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Jajaran eksekutif dan legislatif Kota Denpasar resmi membuka loket pembahasan regulasi strategis daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda tunggal penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar mengenai usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung Dewan setempat, Senin (22/06/2026).

Sidang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Agenda ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira, dan Made Oka Cahyadi Wiguna, serta unsur Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Dalam pidato pengantar walikota yang dibacakan oleh Wakil Walikota Kadek Agus Arya Wibawa, ditegaskan bahwa ketiga regulasi ini dirancang untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, sekaligus merespons dinamika sosial serta industri hilir di Kota Denpasar.

[irp]

Realisasi PAD Lampaui Target, LKPD Denpasar Raih Opini WTP

Ranperda pertama yang disodorkan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Arya Wibawa memaparkan laporan keuangan daerah tersebut telah tuntas diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali dengan raihan opini tertinggi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berdasarkan data keuangan makro, Pemkot Denpasar mencatatkan performa fiskal yang sangat sehat sepanjang tahun anggaran 2025:

  • Pendapatan Daerah: Dari target anggaran sebesar Rp3,38 triliun lebih, realisasinya sukses menembus angka Rp3,56 triliun lebih.

  • Belanja Daerah: Ditetapkan pagu sebesar Rp4,08 triliun lebih dengan realisasi terukur sebesar Rp3,61 triliun lebih.

  • Sektor PAD: Melambung tinggi mencapai Rp2,22 triliun atau setara dengan 109,97% dari target awal sebesar Rp2,01 triliun. Angka ini disokong penuh oleh realisasi Pajak Daerah sebesar Rp1,87 triliun dan Retribusi Daerah senilai Rp194,12 miliar (113,63%).

Akumulasi posisi pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akhir tahun 2025 sebesar Rp644,73 miliar lebih, yang dipastikan dikelola secara berkeadilan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

[irp]

Regulasi Baru: Pembentukan Hukum dan Pengetatan Kawasan Tanpa Rokok

Selain urusan pengelolaan sirkulasi keuangan daerah, Pemkot Denpasar mengajukan dua Ranperda substantif lainnya yang menyentuh hajat hidup masyarakat secara langsung.

Ranperda kedua mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi ini diarahkan menjadi instrumen fundamental agar kebijakan publik di Kota Denpasar ke depan menjadi lebih responsif, partisipatif, harmonis, serta selaras dengan payung hukum nasional.

Sementara itu, Ranperda ketiga yang menjadi sorotan utama adalah pembaruan total aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini dipersiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang dinilai sudah usang dan belum mengakomodir perkembangan zaman.

“Langkah pembaruan KTR ini mendesak dilakukan demi menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami memperkuat proteksi anak, membatasi ruang iklan, serta mempertegas subjek hukum baru yang belum teratur sebelumnya, termasuk tren penggunaan rokok elektronik atau vape yang menjamur di masyarakat,” tegas Wawali Arya Wibawa.

Melalui sinergi erat antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ketiga Ranperda ini, Pemkot Denpasar optimistis mampu melahirkan payung hukum ideal yang mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan krama kota.

Editor: Rudi.