
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen anggaran tersebut disertai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Event Strategis Kota Denpasar dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/8/2026).
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mewakili Walikota Denpasar menyampaikan berkas tersebut dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Made Oka Cahyadi Wiguna.
“Perubahan KUA-PPAS ini disusun untuk merespons perkembangan kondisi ekonomi dan fiskal. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam menjaga kesinambungan anggaran, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat pelayanan publik,” tegas Wawali Arya Wibawa.
[irp]
Dalam pemaparannya, Wawali Arya Wibawa merinci sejumlah penyesuaian signifikan pada postur anggaran dan payung hukum kebijakan daerah:
Peningkatan Pendapatan Daerah: Proyeksi pendapatan daerah naik dari Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun (bertambah sekitar Rp162,28 miliar) yang didorong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor pajak daerah.
[irp]
Penyesuaian Belanja Daerah: Postur belanja daerah disesuaikan dari Rp3,64 triliun menjadi Rp3,88 triliun guna menopang infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial, hingga belanja hibah masyarakat.
Ranperda Event Strategis: Regulasi ini diajukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan acara seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif agar tertata, aman, dan berdampak langsung pada perputaran ekonomi warga.
Pemkot Denpasar berharap pembahasan bersama DPRD Kota Denpasar berjalan konstruktif guna memantapkan Denpasar sebagai kota kreatif, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Editor: Rosy