Pelabuhan Serangan! KSOP Benoa Temukan 13 Izin ‘Siluman’ PKKPRL Tanpa Koordinasi, Desain Alur Pelayaran Terancam Rusak dan Keselamatan Pelayaran Terancam
Foto: Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhan KSOP Kelas II Benoa, Natanael Sitorus

DENPASAR, Letternews.net – Rencana penetapan Alur Pelayaran Serangan dikejutkan oleh temuan serius: Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa mendapati adanya 13 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang telah terbit di kawasan pelabuhan tersebut tanpa adanya koordinasi dengan pihak pelabuhan.
Natanael Sitorus dari KSOP Benoa menegaskan bahwa izin-izin ini muncul secara “ujuk-ujuk,” mengabaikan pelibatan instansi teknis seperti KSOP dan Navigasi yang paling memahami kondisi operasional dan keselamatan kapal.
Ancaman Desain Alur dan Keselamatan Pelayaran
Temuan izin “siluman” yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini menimbulkan dampak krusial:
-
Desain Alur Rusak: Keberadaan 13 struktur/izin PKKPRL ini secara langsung menghambat upaya KSOP untuk merancang alur pelayaran yang optimal, lebar, dalam, dan memenuhi standar keselamatan.
-
Ancaman Bom Waktu Keselamatan: Jika struktur-struktur ini tumpang tindih dengan jalur navigasi vital kapal yang masuk ke Pelabuhan Serangan, hal ini adalah bom waktu yang sangat mengancam keselamatan pelayaran.
“Kami mau desain alur, tapi ada PKKPRL yang sudah diterbitkan tanpa pernah dikoordinasikan. Ini membuat kami kesulitan menetapkan alur yang lebar, dalam, dan memenuhi aspek keselamatan,” jelas Natanael Sitorus.
KSOP Benoa kini meminta KKP untuk menghentikan praktik koordinasi sepihak. Mereka mendesak agar seluruh instansi terkait selalu dilibatkan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang laut demi menjamin keselamatan maritim di jalur vital Pelabuhan Serangan.
Komentar publik mempertanyakan: apakah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin pemanfaatan kini dinilai lebih penting daripada Keselamatan Pelayaran di salah satu pelabuhan tersibuk di Bali?
Editor: Rudi.








