Akses Pantai Bali Kian Sempit, Gubernur Koster: “Pantai Bukan Milik Pribadi Hotel!” Raperda Perlindungan Sempadan Pantai Dikebut untuk Amankan Ruang Sakral Warga

 Akses Pantai Bali Kian Sempit, Gubernur Koster: “Pantai Bukan Milik Pribadi Hotel!” Raperda Perlindungan Sempadan Pantai Dikebut untuk Amankan Ruang Sakral Warga

Foto: Gubernur Koster Pimpinan Rakor di Besakih

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan keberatannya terhadap praktik hotel dan vila yang makin membatasi dan bahkan menutup akses masyarakat lokal ke kawasan pantai. Hal ini disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11), saat memaparkan Raperda strategis.

BACA JUGA:  Pangdam Zamroni Paparkan Strategi Leadership Militer

Koster menegaskan bahwa tekanan pemanfaatan ruang publik di kawasan pesisir sudah tidak bisa ditoleransi. Praktik pembatasan ini mengganggu aktivitas sosial dan kegiatan religius warga yang secara tradisional menggunakan pantai sebagai ruang sakral.

“Masyarakat yang mau ke pantai dan melakukan kegiatan relijius, terbatas ruang geraknya. Ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas,” tegas Koster.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tetapkan 14 Orang Tersangka Investasi Bodong di Buleleng dan Denpasar Bali

Pemilik Hotel Tidak Berhak Kuasai Pantai

Gubernur asal Desa Sembiran ini menekankan bahwa pemilik properti komersial tidak berhak memperlakukan pantai seolah-olah milik pribadi.

“Seakan-akan yang membangun hotel atau vila itu yang punya pantainya. Padahal mereka hanya beli lahannya, bukan pantainya,” ujarnya.

Kondisi inilah yang mendasari urgensi penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai.

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Perairan Selat Bali

Raperda ini dirancang untuk memastikan pantai tetap menjadi ruang sakral, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat lokal, serta menjamin bahwa ruang-ruang publik, terutama yang digunakan untuk upacara keagamaan, tidak boleh dibatasi aksesnya.

Koster berharap regulasi ini dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat, menghentikan praktik penutupan akses oleh pihak tertentu, dan menjaga nilai religius kawasan pantai dalam kehidupan adat Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: