Bali Digital Innovation Festival 2026: Gubernur Koster Siapkan Fondasi ‘Pulau Digital’ yang Mandiri
Panglima Hukum Divonis 2,5 Tahun Penjara: Majelis Hakim PN Denpasar Ketok Palu untuk Togar Situmorang
Foto: Dr. Togar Situmorang

DENPASAR, Letternews.net – Advokat kondang yang akrab dijuluki “Panglima Hukum”, Togar Situmorang, S.H., M.H., harus menerima kenyataan pahit di ruang sidang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (28/4).
Togar Situmorang, yang namanya sempat mencuat ke kancah nasional saat mendampingi artis Nikita Mirzani, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Denpasar ini menarik perhatian publik mengingat rekam jejak Togar sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus kontroversial dan tokoh publik di Bali maupun Jakarta. Amar putusan yang dibacakan hakim menetapkan masa hukuman yang harus dijalani Togar di balik jeruji besi.
Meski demikian, vonis 2 tahun 6 bulan ini masih menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum terkait pertimbangan-pertimbangan hakim yang memberatkan maupun meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Rekam Jejak Sang Panglima Hukum
Sebelum terjerat kasus hukum, Togar Situmorang dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyuarakan isu-isu keadilan dan sering muncul di berbagai pemberitaan media nasional. Julukan “Panglima Hukum” yang melekat padanya menjadi branding yang kuat di mata masyarakat Bali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Togar Situmorang maupun penasihat hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Editor: Rudi.







