OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diamankan Terkait Suap Proyek, Harta Rp18 Miliar Jadi Sorotan
Foto: Wali Kota Madiun Maidi resmi diamankan KPK dalam OTT terkait suap proyek & dana CSR. Simak kronologi, jumlah uang sitaan, dan rekam jejak hartanya di sini.
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Kali ini, Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, terjaring operasi senyap tim penyidik pada Senin (19/01/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung berupa penarikan fee proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi yang berlangsung tertutup tersebut, tim KPK mengamankan total 15 orang. Sembilan di antaranya, termasuk Wali Kota Maidi, langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
“Benar, tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun. Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin sore.
Selain mengamankan para terperiksa, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang sedang berlangsung.
Profil Maidi: Dari Guru hingga Penguasa Madiun
Maidi dikenal sebagai sosok dengan latar belakang pendidikan yang mentereng dan karier birokrasi yang panjang. Sebelum menjabat sebagai Wali Kota dua periode (2019-2024 dan 2025-2030), ia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun (2009-2018).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada September 2024, Maidi tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp18.414.126.698 (Rp18,4 Miliar). Kekayaan ini kini turut menjadi bidikan publik menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek daerah.
Deretan Kontroversi: Larangan Prasmanan hingga Ancaman Potong Gaji
Penangkapan Maidi mengejutkan publik, mengingat ia sering mengeluarkan kebijakan yang dianggap “disiplin” namun kontroversial, di antaranya:
-
Larangan Prasmanan: Ia sempat melarang warga menyediakan makanan prasmanan saat hajatan dan mewajibkan nasi kotak dengan alasan mengurangi sampah di TPA Winongo serta menghemat beras.
-
Sanksi Gas LPG: Maidi pernah mengancam akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan LPG subsidi 3 kg, dengan dalih bahwa ASN seharusnya malu menggunakan hak rakyat miskin.
Kini, sosok yang dikenal sangat ketat terhadap aturan rumah tangga warganya tersebut harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan pengelolaan anggaran daerah yang tidak transparan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Maidi dan pihak-pihak lainnya.
Editor: Rudi.








