Nekat Edarkan Sabu Ratusan Gram di Denpasar, Pria Asal Jember Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali
Foto: Polda Bali kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH (35), warga asal Jember, Jawa Timur, berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan belasan gram ganja
DENPASAR, Letternews.net – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH (35), warga asal Jember, Jawa Timur, berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan belasan gram ganja.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Kamis (13/8/2026). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Senin (3/8/2026) malam.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Polda Bali berkomitmen penuh dan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pengedar narkoba di Pulau Dewata,” tegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (13/8/2026).
Disembunyikan di Dua TKP Berbeda
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah homestay di Jalan Teuku Umar Barat dengan disaksikan warga lokal. Petugas menemukan kotak pensil berisi dua paket sabu, dua paket ganja, timbangan digital, serta alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya di kamar hotel yang berada di kawasan yang sama.
Beberapa rincian barang bukti dan fakta penangkapan yang berhasil diamankan meliputi:
-
Barang Bukti Narkotika: 19 paket sabu dengan berat total 831,39 gram netto serta 2 paket ganja seberat 10,38 gram netto.
-
Peralatan Operasional: 3 unit timbangan digital, 4 bendel plastik klip, 2 alat hisap/bong, lakban, gunting, dan 2 unit ponsel.
-
Jaringan Pengedar: Pelaku mengaku mengendalikan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial WS (DPO) dan pengendalinya berinisial A yang diduga berada di Malaysia.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Rudi








