LetterNews
21 September 2026
23:11 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Modus Pinjam Bendera Proyek Rp151 Miliar, KPK Bongkar Kongkalikong KSO BUMN

Foto: Ilustrasi Gemini

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas “pinjam bendera” dan lelang formalitas dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan kongkalikong terselubung di balik Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya (Persero) dengan PT Jaya Abadi.

Proyek megah senilai Rp151,24 miliar tersebut dimenangkan oleh Abipraya-Jaya Abadi KSO. Namun, pada kenyataannya, pengerjaan fisik di lapangan justru dialihkan secara penuh kepada perusahaan swasta lain, yakni PT Agung Pradana Putra.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pembentukan kemitraan antara badan usaha milik negara (BUMN) tersebut dengan mitra swastanya diduga kuat hanya demi memenuhi persyaratan administrasi lelang.

“Patut diduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana adalah perusahaan milik tersangka ABD (Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra),” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/06/2026).

[irp]

Seret Empat Tersangka Termasuk Mantan Petinggi BUMN

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan infrastruktur di Jawa Timur tersebut. Selain Ahmad Abdillah (ABD) dari pihak kontraktor riil, tiga tersangka lainnya yang ikut terseret adalah:

  • Mokh Sukiman (SKM): Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

  • Muhammad Yanuar Marzuki (MYM): Selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019.

  • Herman Dwi Haryanto (HDH): Selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Penyidikan berjalan mengungkap bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016. Saat itu, Bupati Lamongan periode berjalan, Fadeli (FD), berkeinginan membangun gedung kantor baru dan memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi rencana tersebut.

Lelang kemudian dibuka pada Mei hingga Juni 2017 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar, sebelum akhirnya dimenangkan oleh KSO formalitas bentukan Abipraya dengan nilai kontrak akhir Rp151,24 miliar.

[irp]

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Melalui Jajaran Direksi

Tidak berhenti pada keempat tersangka, tim penyidik KPK kini tengah gencar mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak ke mana saja aliran uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Sebagai langkah konkret, penyidik telah memeriksa Suradi, selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, pada Jumat (12/06/2026) lalu.

“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Aliran uang tersebut masih kami dalami kuat keterkaitannya dengan para tersangka,” pungkas Budi Prasetyo.

KPK menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan modus kemitraan formalitas demi meloloskan korporasi tertentu dalam tender proyek negara.

Editor: Rudi.