Menjawab Tantangan Era Digital, Hakim Progresif Jadi Kunci Keadilan Substantif Peradilan Modern
Foto: Ilustrasi
JAKARTA, Letternews.net – Dinamika perubahan masyarakat yang berlangsung sangat cepat serta disrupsi teknologi di era digital menempatkan lembaga peradilan pada tantangan baru.
Hakim kini tidak lagi cukup menerapkan undang-undang secara tekstual (legalisme formal), tetapi dituntut memiliki keberanian melalukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi menghadirkan keadilan substantif.
Dalam konteks tersebut, gagasan hukum progresif yang dicetuskan Prof. Satjipto Rahardjo menjadi kian relevan. Hukum harus dipandang sebagai instrumen untuk manusia, bukan sebaliknya.
“Hakim progresif tidak sekadar menjadi ‘corong undang-undang’. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tertulis dalam kajian reformasi peradilan modern.
[irp]
Harmonisasi Hukum Adat hingga Tantangan AI di Era Digital
Penerapan hukum progresif di Indonesia terbukti berhasil menjembatani kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan menyelaraskan hukum positif dengan living law (hukum yang hidup di masyarakat).
Beberapa contoh landmark dan poin kunci hakim progresif meliputi:
-
Putusan MA No. 3114 K/Pdt/1991: Mahkamah Agung menegaskan hak gugat waris menurut hukum adat tidak mengenal daluwarsa (verjaring), melampaui batasan kaku KUHPerdata.
[irp]
-
Putusan MA No. 592 K/Pid/2024: Penegakan hukum pidana atas pensertifikatan tanah pusako tinggi di Sumatra Barat yang melanggar adat Minangkabau.
-
Adaptasi Teknologi & AI: Di tengah maraknya persidangan elektronik (e-litigation), Artificial Intelligence (AI) hadir sebagai alat bantu riset yuridis. Namun, pertimbangan moral dan keputusasaan hukum tetap berada di tangan hakim.
Kehadiran hakim yang berintegritas, independen, dan berwawasan progresif menjadi benteng utama agar peradilan Indonesia tidak sekadar memberikan kepastian hukum formal, melainkan juga kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Editor: Rizal








