Mangkir Perizinan Bertahun-tahun, Dinas PUPR dan Satpol PP Denpasar Incar Pabrik Ikan di Pedungan

 Mangkir Perizinan Bertahun-tahun, Dinas PUPR dan Satpol PP Denpasar Incar Pabrik Ikan di Pedungan

Foto: Dinas PUPR Denpasar ungkap PT Bandar Nelayan

DENPASAR, Letternews.net – Ketegasan Pemerintah Kota Denpasar terhadap kepatuhan perizinan kini menyasar PT Bandar Nelayan (PTBN). Pabrik pengolahan ikan yang berlokasi di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan ini terungkap tetap beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal teguran telah dilayangkan sejak tahun 2022.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, menegaskan bahwa dokumen yang diajukan pihak perusahaan hingga kini masih jauh dari standar teknis yang ditetapkan.

“Pengurusan SLF masih terkendala. PBG juga belum, masih tahap penyiapan dokumen. Banyak yang kurang dan belum sesuai,” ujar Tony saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

BACA JUGA:  Mangkir Perizinan Bertahun-tahun, Dinas PUPR dan Satpol PP Denpasar Incar Pabrik Ikan di Pedungan

PUPR Siapkan Sanksi Penyegelan

Tony mengungkapkan, pihaknya telah memberikan toleransi sejak dua tahun lalu. Namun, janji pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan tak kunjung terealisasi sementara aktivitas produksi terus berjalan.

Sebagai langkah konkret, Dinas PUPR segera melayangkan Surat Peringatan (SP). “Nanti kami keluarkan SP dulu. Kalau sampai SP3 tetap tidak diindahkan, kami akan rekomendasikan penyegelan atau penutupan operasional kepada Satpol PP,” tegasnya.

Persoalan ini kian pelik setelah pihak manajemen juga mangkir dari panggilan klarifikasi Satpol PP Denpasar pada Rabu (25/3). Kasatpol PP, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan pihaknya membutuhkan data valid mengenai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL guna menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran.

BACA JUGA:  Viral Dugaan Limbah di Pedungan, Satpol PP Ultimatum Pabrik Ikan Skala Ekspor Soal Izin AMDAL

Aktivis Desak APH Sikat “Pengusaha Nakal”

Mencuatnya kasus ini memantik reaksi keras dari aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak berkompromi dengan pengusaha luar daerah yang mengabaikan regulasi di Bali.

“Jangan sampai Bali terkikis dan kehilangan taksunya karena pembiaran terhadap pengusaha nakal. Aparat harus tegas, dan pejabat publik jangan menjadi pelindung atau ‘bemper’ bagi pelanggaran demi kepentingan pribadi,” cetus Anggas.

Pria yang dikenal vokal ini mengingatkan bahwa pembangunan di Pulau Dewata tidak boleh mengorbankan marwah dan kelestarian lingkungan hanya demi keuntungan segelintir oknum pengusaha yang tidak taat aturan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: