
DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melayangkan ultimatum keras kepada manajemen pabrik pengolahan ikan di wilayah Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Hal ini menyusul mangkirnya pemilik maupun penanggung jawab pabrik saat dipanggil untuk klarifikasi terkait legalitas usaha pada Rabu (25/3/2026).
Alih-alih hadir memberikan penjelasan, pihak pabrik hanya mengirim utusan yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan dokumen teknis maupun sistem pengolahan limbah. Pertemuan pun berlangsung singkat dan utusan tersebut diminta pulang oleh petugas.
[irp posts=”24697″ ]
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memvalidasi izin UKL-UPL dan AMDAL, menyusul keresahan publik di media sosial mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
“Ini sudah viral. Kami ingin klarifikasi izin dan pengolahan limbahnya. Kami beri waktu dua hari kepada pemilik untuk datang langsung. Jika kembali diabaikan, langkah berikutnya adalah sidak ke lapangan,” tegas Bawa Nendra.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membedah satu per satu dokumen perizinan. Meski validasi awal dari Dinas PUPR menunjukkan tidak ada persoalan pada fisik bangunan, fokus utama kini mengarah pada legalitas operasional dan dampak lingkungan.
[irp posts=”23271″ ]
Kasus ini mencuat setelah aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia, menyoroti tajam operasional pabrik yang berdekatan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai tersebut. Pria yang akrab disapa Anggas ini menyayangkan perusahaan skala ekspor ke Amerika Serikat tersebut diduga belum mengantongi kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Anggas bahkan melontarkan peringatan keras agar tidak ada pejabat negara yang menjadi “bemper” atau pelindung bagi pengusaha yang melanggar aturan lingkungan hidup.
[irp posts=”24152″ ]
“Kami curiga, kenapa pemilik berani mangkir? Apakah ada pelindung atau beking? Jika dugaan ini benar, saya tidak peduli, saya akan laporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Anggas yang lama menetap di Miami, Florida, USA tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP masih menunggu itikad baik manajemen pabrik sebelum melakukan tindakan represif berupa penyegelan atau penghentian operasional jika terbukti melanggar regulasi.
Editor: Rudi.