LetterNews
21 September 2026
16:22 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Krisis Guru Menghantui Badung: 300 Pendidik Non-ASN Terancam ‘Dirumahkan’ Akhir 2026, Bupati Adi Arnawa Pasang Badan!

Foto: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa

MANGUPURA, Letternews.net — Dunia pendidikan di Kabupaten Badung kini tengah dibayangi kecemasan massal. Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), masa bakti dan tugas guru non-ASN dibatasi hanya sampai 31 Desember 2026. Regulasi pusat ini sontak menempatkan nasib sekitar 300 tenaga pendidik di Bumi Keris berada di ujung tanduk.

Ratusan guru yang terancam kehilangan jam mengajar tersebut tersebar di berbagai jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri di seluruh Kabupaten Badung.

[irp]

Ancaman Nyata Krisis Guru di Sekolah Negeri

Pemerintah Kabupaten Badung mengakui bahwa jika aturan ini diterapkan secara kaku tanpa solusi alternatif, sektor pendidikan daerah akan mengalami kelumpuhan akibat kekurangan tenaga pengajar profesional.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Gusti Made Dwipayana, membenarkan besarnya risiko dari pemberlakuan regulasi tersebut.

“Kalau mereka (guru non-ASN) tidak boleh bertugas lagi, sudah dapat dipastikan kita akan kekurangan guru dalam jumlah yang sangat parah,” tegas Gusti Made Dwipayana saat memberikan konfirmasi mengenai dampak SE Mendikdasmen tersebut.

[irp]

Bupati Adi Arnawa Instruksikan BKPSDM dan Disdikpora Cari Celah Regulasi

Merespons ancaman serius ini, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa langsung mengambil tindakan cepat guna memitigasi dampak sosial dan operasional di sekolah-sekolah. Bupati menegaskan bahwa kontribusi para pahlawan tanpa tanda jasa ini terlalu besar untuk sekadar dieliminasi oleh persoalan administratif.

Guna menyelamatkan nasib para guru, Bupati Adi Arnawa telah menyiapkan sejumlah langkah taktis:

  1. Penyelarasan Regulasi: Segera memanggil jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Disdikpora Badung untuk memetakan celah hukum dan solusi legal.

  2. Komitmen Akomodasi: Pemkab Badung berkomitmen penuh untuk mempertahankan para guru non-ASN mengingat mereka merupakan tulang punggung utama kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri saat ini.

  3. Akselerasi Kuota CASN: Pemerintah daerah tengah menggodok skema pengusulan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar formasi mereka dapat dialihkan secara resmi sebelum tenggat waktu berakhir.

[irp]

Tantangan kini berada pada efektivitas waktu. Publik Badung kini menunggu strategi matang dari Pemkab Badung untuk mengamankan kualitas pendidikan anak-anak bangsa sebelum lonceng pembatasan berbunyi di pengujung tahun 2026.

Editor: Rudi.