KPU Gianyar Laksanakan Sosialisasi Dapil

 KPU Gianyar Laksanakan Sosialisasi Dapil

Foto: KPU

Letternews.net — DPD II Golkar Gianyar terus menggulirkan pecah dapil alias pemekaran dapil (daerah pemilihan) untuk Pemilu 2024 mendatang. Atas desakan pecah dapil menyesuaikan dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Gianyar ini, KPU Gianyar berdalih sedang sosialisasikan ke bawah.

Pecah dapil yang disuarakan DPD II Golkar Gianyar ini, menindaklanjuti surat DPD II Golkar Gianyar yang sebelumnya dilayangkan ke KPU Gianyar pada 19 Januari 2022 lalu. Golkar Gianyar mengusulkan pecah dapil di Gianyar dari 5 dapil menjadi 7 dapil alias sesuai dengan jumlah kecamatan di Gumi Seni Gianyar. “Sesuai jadwal, tahapan pemilu serentak 2024 saat ini sudah masuk tahapan pengumuman, tanggapan masyarakat dan uji publik terhadap dapil. Jadi kami pertegas usulan pemekaran 7 dapil,” ujar Ketua DPD II Golkar Gianyar Kadek Era Sukadana dihubungi di Gianyar, Senin (21/11).

BACA JUGA:  KPU Badung Lantik 30 Anggota PPK

Era Sukadana mengatakan, ada beberapa pertimbangan usulan pemekaran dapil oleh Partai Golkar. Disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 192, ayat (1) bahwa dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan/gabungan kecamatan. Kemudian ayat 2 disebutkan, jumlah kursi setiap dapil DPRD Kabupaten/ Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Dilanjutkan Era Sukadana, adanya Undang-Undang Pemilu dan penambahan jumlah kursi sebanyak 45 kursi di Gianyar pada pemilu 2024, harusnya jumlah sebaran kursi atau pembagian dapil benar- benar proporsional.
“Demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, dapil harus benar-benar merupakan cerminan keterwakilan calon, terhadap masyarakat yang diwakilinya dan keterwakilan calon secara proporsional di setiap kecamatan. Maka pemisahan 5 dapil menjadi 7 dapil adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas politisi asal Kelurahan/Kecamatan Ubud Gianyar ini.

Era Sukadana juga menegaskan, pecah dapil secara proporsional di Gianyar akan terjadi berdampak pada ketaatan pada sistem pemilu. Selain itu, penataan dapil dari 5 menjadi 7 dapil, dapat mengurangi konflik antar calon dan masyarakat pemilih. “Pecah dapil akan kurangi konflik masyarakat,” ujar mantan Bendahara DPD II Golkar Gianyar ini.

Era Sukadana juga menyebutkan, dalam kegiatan reses (penyerapan aspirasi)  ada kecenderungan Anggota DPRD lebih mengutamakan kecamatannya. “Jika masih terjadi gabungan kecamatan untuk satu dapil, maka akan terjadi ketimpangan keterwakilan masyarakat di kecamatan tersebut,” ujar Era Sukadana.

Sementara, Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta dikonfirmasi NusaBali terkait dengan usulan pecah dapil menyebutkan, pemaparan untuk pemetaan dapil masih dalam proses. “Belum kita umumkan, masih dalam pemaparan dapil,” ujar Agus Tirta.

BACA JUGA:  KPU Umumkan 63 Lembaga Survei Pemilu 2024

Menurut Agus Tirta, KPU Gianyar akan melaksanakan sosialisasi dapil pada 28 November 2022 mendatang di masyarakat.”Kita akan melaksanakan uji publik dulu,” ujar komisioner asal Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. (LN/NOV)

.

Bagikan: