LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
06 October 2026 19:54 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Lilla | Dipublikasikan: 06 October 2026, 19:54 WITA

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Rp1,16 Miliar ke Pemkot Denpasar: Lahan di Sidakarya Siap Disulap Buat Pelayanan Publik

Wujud Sinergi Pemulihan Aset Korupsi: Tanah 375 Meter Persegi Resmi Dialihkan Demi Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga Denpasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar berupa tanah seluas 375 m² di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, kepada Pemerintah Kota Denpasar pada Selasa (6/10/2026). Foto: Hum

DENPASAR, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa aset tanah senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar. Acara serah terima tersebut berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Aset barang rampasan negara yang diserahkan tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi strategis di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Penyerahan hibah ini merupakan bentuk komitmen nyata KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) agar hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh negara dan masyarakat.

Acara penyerahan hibah turut dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Labuksi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD.

Fokus Pemulihan Aset dan Percepatan Legalitas Tanah

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian keuangan negara serta memulihkan manfaat bagi publik.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki dalam sambutannya.

Demi memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, KPK mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan percepatan balik nama kepemilikan aset tanah tersebut menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI atas dukungan dan kejelasan legalitas aset daerah. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat krusial untuk mencegah sengketa di masa mendatang sekaligus memaksimalkan fungsi lahan bagi masyarakat.

“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Pemkot Denpasar akan segera memasang papan penanda kepemilikan resmi di lokasi tersebut. Lahan tersebut diproyeksikan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan oleh warga Kota Denpasar. Selain Kota Denpasar, dalam kesempatan tersebut KPK RI juga menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.