Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung
Klarifikasi Video Viral Truk Sampah TPA Suwung Denpasar dan Penjelasan Kadis KLH Bali
Foto: Kadis KLH Bali I Made Dwi Arbani klarifikasi video viral truk sampah di TPA Suwung. Simak penjelasan mengenai zona pembuangan dan tindakan tegas petugas.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) memberikan klarifikasi resmi terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah truk sampah memasuki kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4/2026) malam. Video tersebut sempat memicu tanda tanya masyarakat mengenai prosedur pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa armada yang terekam memang milik Pemerintah Kota Denpasar, namun tujuan truk tersebut bukan ke zona pembuangan utama.
“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Perlu diketahui, portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA. Armada tersebut sebenarnya menuju TPST Tahura di sebelah barat TPA untuk proses pengolahan lebih lanjut,” jelas Arbani, Sabtu (4/4/2026).
Arbani juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat sesuai prosedur. Ia mencontohkan tindakan tegas yang diambil petugas terhadap armada swakelola yang mencoba menerobos jalur pembuangan dengan kondisi sampah tercampur.
“Ada truk dari Swakelola Sampah Bali (SSB) wilayah Pemogan yang mencoba menerobos. Petugas langsung bertindak tegas dengan mengawal truk tersebut untuk turun kembali dan diminta parkir sementara sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya sampah yang telah terpilah dan sesuai ketentuan yang dapat diproses. Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Komitmen penertiban pengelolaan sampah akan terus dilakukan demi kenyamanan bersama.
Editor: Rudi.







