LetterNews
04 November 2026
17:22 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
14 August 2026 09:31 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 14 August 2026, 09:31 WITA

Kasus Pencucian Uang Makelar Kasus MA: Kejagung Pelimpahan Tahap II Tersangka AW ke Kejari Jakpus

Foto: JAM PIDSUS Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026)

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan ini berkaitan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam perkara ini, tersangka AW yang berprofesi sebagai Executive Producer diduga kuat bekerja sama dengan mantan pejabat MA, ZR, dalam menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil kejahatan suap penanganan perkara sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.

“Penyidik menduga tersangka AW turut serta melakukan penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi bersama ZR,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

[irp]

Modus Pencucian Uang dan Penahanan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik penyamaran aset tersebut dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Kramat Jati (Jakarta Timur) dan Tebet (Jakarta Selatan).

Langkah ini sengaja dilakukan agar asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari suap penanganan perkara di lingkungan peradilan menjadi tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Beberapa poin penting terkait penanganan hukum tersangka AW meliputi:

  • Pasal yang Disangkakan: Primair Pasal 607 Ayat (1) huruf b jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Subsidair Pasal 607 Ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023.

[irp]

  • Masa Penahanan: Tersangka AW menjalani penahanan resmi selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan Tahap II pada 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026 di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.

  • Persiapan Persidangan: Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus saat ini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya rantai pencucian uang dari skandal suap peradilan di Indonesia.

Editor: Rudi