
DEPOK, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di LPP RRI Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021. Tim penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial S, Kamis (6/8/2026).
Penetapan tersangka baru ini menambah daftar pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bermasalah tersebut, sehingga total tersangka kini berjumlah tiga orang.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan saudara S selaku Kabid IT Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021 sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa sebagai tersangka baru,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohammad Ihsan Pasamula.
[irp]
Sektor penyidikan menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses penetapan pemenang lelang proyek pengadaan antena luar negeri RRI tersebut.
Beberapa poin penting terkait modus dan perkembangan perkara meliputi:
Dugaan Pengondisian Lelang: Tersangka S diduga mengondisikan PT CPM sebagai pemenang proyek, padahal perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi yang ditentukan.
[irp]
Dua Tersangka Sebelumnya: Kejari Depok telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yaitu W (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan M (Direktur PT CPM selaku penyedia barang dan jasa).
Total Tiga Tersangka: Dengan ditahannya S, penyidik Kejari Depok kini membidik tiga aktor utama yang bersekongkol dari unsur pejabat internal RRI hingga pihak swasta.
Kejari Depok terus mendalami alat bukti lain untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan pemancar siaran yang merugikan keuangan negara ini.
Editor: Rudi