
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Meski mengalami perubahan nilai, Pemprov memastikan pemberian hak tersebut tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa dasar pemberian TPP tahun ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2025.
“TPP diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Seluruh prosesnya telah melalui pencermatan sesuai Kepmendagri Nomor 900.1.32-1287 Tahun 2024,” ujar Budiasa saat memberikan keterangan, Jumat (6/3/2026).
[irp]
Budiasa mengungkapkan, penyebab utama penyesuaian atau penurunan besaran TPP pada tahun 2026 adalah turunnya Indeks Kapasitas Fiskal Provinsi Bali. Jika sebelumnya Bali berada pada kategori “sedang”, pada perhitungan tahun 2026 ini Bali turun ke kategori “rendah”.
Perlu diketahui, perhitungan Basic TPP menggunakan rumus kompleks yang mengalikan besaran TPP BPK per kelas jabatan dengan indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Secara otomatis, turunnya indeks kapasitas fiskal berdampak pada perhitungan basic TPP. Namun, hal ini juga di sisi lain mengurangi beban belanja pegawai daerah,” jelasnya.
[irp]
Meski anggaran mengalami penyesuaian, Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk tidak mengambil langkah ekstrem seperti yang dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia. Budiasa menjamin tidak akan ada kebijakan merumahkan atau memutus hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data per 27 Februari 2026, total ASN di lingkungan Pemprov Bali mencapai 21.202 orang, dengan rincian:
[irp]
Menariknya, di lingkungan Pemprov Bali, TPP tidak hanya menjadi hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga tetap dialokasikan bagi para tenaga PPPK. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas kinerja dan kesejahteraan pegawai di tengah dinamika kapasitas fiskal daerah.
Editor: Rudi.