Jejak Digital Telegram: Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal Belarusia
Foto: Polresta Denpasar tangkap WNA Belarusia HS (29) pengedar ganja & kokain jaringan Swiss-Georgia. Simak modus licin kiriman paket via Kantor Pos Kuta.

DENPASAR, Letternews.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas jaringan narkotika internasional. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29) berhasil diringkus petugas pada Senin (6/4/2026) terkait peredaran gelap ganja dan kokain.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam di kawasan Kuta. HS diamankan setelah petugas mengendus modus pengiriman paket mencurigakan di Kantor Pos Jalan Selamet, Kuta.
“Tersangka HS menggunakan modus yang cukup licin, yakni meminjam identitas dan alamat warga lokal berinisial Ali untuk menerima paket kiriman guna memutus jejak dari pantauan petugas,” jelas Kompol Komang Agus.
Setelah paket mendarat di Kantor Pos, HS memerintahkan perantara untuk menitipkannya di lobi sebuah penginapan di Jimbaran. Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda—termasuk kamar kos tersangka di Ungasan—polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja seberat 483,5 gram dan satu paket kokain seberat 33,69 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EGOR di Swiss melalui aplikasi Telegram. Sementara untuk paket kokain, diduga kuat berasal dari jaringan narkotika di Georgia.
HS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap selama di Bali ini kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Ancaman pidananya mulai dari 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” tegas Kasat Resnarkoba
Editor: Rudi.







