
DENPASAR, Letternews.net – Rencana besar pemerintah pusat untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Pulau Dewata memicu atensi kritis dari pelaku media di daerah. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali secara tegas mengingatkan agar mega proyek ini tidak mengalienasi masyarakat lokal dan membuat krama Bali hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.
Kehadiran investasi berskala global tersebut wajib memberikan dampak kesejahteraan yang nyata, memperluas penyerapan talenta lokal, serta wajib menjaga keberlanjutan daya dukung lingkungan Bali.
[irp]
Ketua JMSI Bali, I Nyoman Ady Irawan, menyatakan bahwa pada dasarnya Bali patut menyambut positif langkah strategis pemerintah yang membidik peluang perpindahan arus investasi global dari Timur Tengah dan Eropa akibat dinamika geopolitik dunia.
Meski demikian, proteksi terhadap hak-hak masyarakat lokal tidak boleh ditawar. Regulasi yang dilahirkan harus mampu menjadi tameng pelindung bagi warga setempat.
“Kehadiran PFII jangan sampai membuat masyarakat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Talenta lokal harus dilibatkan secara penuh sehingga masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari investasi jumbo yang masuk,” tegas Ady Irawan saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD), Jumat (10/7/2026).
[irp]
Lebih lanjut, Ady Irawan menyoroti dua dampak sosial-ekonomi jangka panjang yang paling mengkhawatirkan jika regulasi PFII tidak diatur secara cermat:
Tekanan Tata Ruang yang Kian Kronis: Tanpa adanya PFII pun, ruang spasial dan pariwisata di Bali saat ini sudah sangat terbatas. Masuknya pusat keuangan internasional dipastikan akan melipatgandakan beban infrastruktur dan alih fungsi lahan.
Warga Lokal Sulit Punya Rumah: Ketimpangan ekonomi memicu lonjakan harga tanah yang tidak masuk akal. Saat ini, banyak warga lokal yang terpaksa mengontrak atau kos di daerah asal karena harga rumah tapak sudah menembus di atas Rp1 miliar. Angka ini berbanding terbalik dengan rata-rata pendapatan pekerja lokal yang berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
“Kondisi ketimpangan ini harus menjadi perhatian bersama. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi dampak sosial di daerah juga harus diperhitungkan matang-matang agar masyarakat lokal tidak semakin terpinggirkan,” imbuhnya.
[irp]
Agenda Sidang DPR: Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII saat ini tengah dikebut oleh pemerintah bersama DPR RI dan dijadwalkan masuk ke pembahasan Tingkat II pada 21 Juli 2026 mendatang. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum utama yang ditargetkan mampu menarik arus modal asing masuk ke Indonesia berkisar antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
JMSI Bali berharap dalam sisa waktu pembahasan RUU tersebut, pemerintah dan DPR benar-benar mengakomodasi aspirasi mendasar dari daerah. Hal itu mencakup perlindungan ketat terhadap tata ruang adat, jaminan akses perumahan terjangkau bagi masyarakat lokal, serta kuota wajib bagi keterlibatan sumber daya manusia (SDM) lokal di dalam kawasan investasi.
Editor: Rizal
Mari bergabung bersama kami!
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini
BACA JUGA:PLN Ajak Relawan Pegawai Tanam Pohon