
DENPASAR, Letternews.net – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansinya. Surat tersebut memicu keresahan publik setelah tangkapan layar dokumen dan percakapan WhatsApp tersebar luas di platform media sosial Facebook.
Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026, yang berisi perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang, dipastikan 100 persen palsu dan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023, dokumen tersebut sama sekali tidak tercatat dalam arsip resmi kami. Kami memastikan ada dugaan penyalahgunaan nama, logo, serta atribut kedinasan Pemprov Bali secara tidak sah,” tegas Wayan Sunada dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Penelusuran internal Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menemukan sejumlah ketidaksesuaian fatal pada fisik dokumen hoaks tersebut, meliputi format kop surat yang salah, penomoran tidak baku, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang fiktif, hingga pemalsuan kode QR (QR code).
Sunada menegaskan bahwa instansinya tidak pernah memberikan kewenangan, tugas, maupun mandat kepada pihak manapun untuk menerbitkan surat lelang tertutup ataupun melakukan transaksi bisnis atas nama dinas. Seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov Bali mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyedia barang agar tidak menindaklanjuti permintaan barang atau pembayaran berdasarkan surat palsu tersebut. Bagi pihak yang telah dihubungi oleh pelaku, diminta untuk segera menyerahkan bukti komunikasi dan salinan surat ke kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali guna proses penelusuran hukum lebih lanjut.