
JAKARTA, Letternews.net – Sidang gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali bergulir. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (10/6/2026) lalu ini memasuki babak krusial dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat.
Guna memperkuat dalil-dalil hukum serta argumentasi administrasinya, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Kehadiran tokoh hukum nasional ini memberikan pandangan komprehensif mengenai latar belakang historis dan ketatanegaraan di balik kebijakan negara tersebut.
Persidangan perkara dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H. Sementara itu, pihak Kemenkum RI diwakili oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU.
[irp]
Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim, Dr. Fahri Bachmid menegaskan bahwa sengketa pencabutan status badan hukum PLK bukan sekadar urusan administrasi biasa. Kasus ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum negara, kedaulatan nasional, serta kebijakan dekolonisasi sejarah hukum Indonesia.
Kementerian Hukum RI mengeluarkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 untuk mencabut status badan hukum PLK. Langkah ini diambil karena PLK mengklaim sebagai penerus sah dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi sekolah zaman Hindia Belanda di Dago, Bandung, yang didirikan pada 14 Desember 1926. Nyatanya, HCL telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1960.
Fahri Bachmid menguraikan dua landasan hukum historis yang mendasari langkah tegas penertiban ini:
Perpu Nomor 50 Tahun 1960: Instrumen hukum benteng kedaulatan yang menjadi payung hukum utama pembubaran organisasi asing pasca-kemerdekaan guna mengendalikan pengaruh kolonial.
Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965: Kebijakan penertiban lanjutan yang berfungsi untuk mengamankan aset-aset negara yang berkaitan dengan kepentingan asing.
[irp]
Lebih lanjut, Fahri Bachmid berpendapat bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an dan awal 1960-an merupakan manifestasi langsung dari semangat konstitusional yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Negara memiliki kewajiban penuh untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas dominasi asing.
Dari kacamata hukum konstitusi, negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki wewenang sah untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, bahkan pembubaran terhadap institusi yang berada di dalam yurisdiksinya demi melindungi keamanan nasional.
“Pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum RI sudah tepat dan konstitusional karena didasarkan pada Asas Contrarius Actus (lembaga yang menerbitkan izin atau badan hukum memiliki kewenangan otomatis untuk mencabutnya kembali),” tegas Dr. Fahri Bachmid saat mengakhiri pandangan hukumnya di persidangan.
Editor: Rudi.