
BADUNG, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengkritisi regulasi nasional yang dinilai masih menghambat pemasaran produk lokal di pasar modern. Hal tersebut disampaikannya di hadapan ratusan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI) di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Selasa (19/5/2026).
Di depan para pakar kelautan tersebut, Koster memanfaatkan momentum untuk mempromosikan keunggulan komoditas garam tradisional lokal Bali, sekaligus menyentil aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengganjal produk petani lokal masuk ke jaringan ritel modern.
[irp]
Dalam paparan statistiknya, Bali memiliki garis pantai sepanjang 630 kilometer dengan luas wilayah laut mencapai 9.000 kilometer persegi. Selain kaya akan potensi perikanan seperti tuna, tongkol, udang, hingga kerapu, pesisir Bali merupakan produsen garam premium dunia, seperti yang dihasilkan di kawasan Kusamba (Klungkung), Tejakula (Buleleng), dan Amed (Karangasem).
Garam Bali yang diolah secara turun-temurun ini sejatinya memiliki taste (cita rasa) unik dan kandungan mineral organik yang sangat bagus, hingga diminati oleh manajemen hotel bintang lima dan pasar ekspor. Kendati demikian, garam ini justru sulit menembus pasar ritel modern lokal karena dinilai kurang memenuhi standar kadar yodium untuk label SNI.
“Ini yang agak lucu, katanya garam tradisional Bali kadar yodiumnya kurang dari 20 (ppm), sehingga belum berlabel SNI dan dilarang masuk swalayan. Saya sudah sempat komunikasikan masalah ini dengan BPOM,” cetus Koster.
Ia menegaskan, aturan penyeragaman yodium tersebut harus ditinjau ulang agar regulasi pemerintah tidak kontraproduktif dengan semangat hilirisasi potensi laut.
“Potensi laut kita begitu besar, tapi regulasinya justru menjepit produk lokal dan ujung-ujungnya kita malah melakukan impor. Ini yang harus kita benahi bersama,” tambahnya.
[irp]
Jeli melihat tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya telah memasang tameng hukum untuk melindungi para petani garam melalui dua instrumen kebijakan strategis:
Sertifikasi Indikasi Geografis (IG): Mengamankan hak paten komoditas garam tradisional dari Kusamba, Tejakula, dan Amed agar memiliki nilai tawar tinggi dan terlindungi dari klaim pihak luar.
Regulasi SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021: Surat Edaran yang mewajibkan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali untuk pasar domestik, khususnya sektor pariwisata dan kuliner di Bali.
Koster berharap, forum akademisi FKPTPKI mampu melahirkan rumusan akademis yang objektif untuk melonggarkan aturan yang kaku tersebut, guna membantu pemerintah mengambil kebijakan optimalisasi potensi bahari.
[irp]
Gagasan Gubernur Bali tersebut disambut positif oleh dunia akademik. Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud, I Wayan Nuarsa, menegaskan bahwa prodi perikanan dan kelautan memiliki peran sentral dalam mempercepat terwujudnya konsep ekonomi biru (blue economy).
Sementara itu, Ketua FKPTPKI, Fredinan Yulianda, menjelaskan bahwa forum yang awalnya berbentuk paguyuban kecil pada tahun 2024 ini kini telah bertransformasi menjadi wadah besar yang sangat strategis bagi masa depan maritim Indonesia.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, turut menyampaikan rasa bangganya atas terpilihnya Kampus Udayana sebagai tuan rumah. Ia optimis pertemuan nasional ini tidak hanya sekadar membangun jejaring (networking), tetapi menjadi pemantik riset-riset konstruktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Editor: Rudi.