
KEDIRI, Letternews.net – PT Hastari Jaya Sentosa, vendor pelaksana proyek Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1, mendadak jadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan penggunaan material pasir, batu, dan tanah urug yang berasal dari tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kediri, Blitar, dan Tulungagung.
Direktur PT Hastari Jaya Sentosa, Samuel P.J, didorong untuk turut diperiksa aparat penegak hukum atas keterlibatan penentuan kebijakan penggunaan bahan baku konstruksi tersebut. Sebagaimana diketahui, proyek tol bernilai investasi sekitar Rp3,73 triliun ini dikerjakan oleh PT Gudang Garam Tbk melalui rekanannya, dengan perkiraan biaya konstruksi mencapai Rp2,38 triliun untuk Seksi 1 dan Seksi 2.
“Gudang Garam sebagai pemilik proyek wajib menolak bahan yang tidak lengkap dokumen hukumnya. Penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur, baik negara maupun swasta, dapat berujung pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” tegas pengamat kebijakan publik, Andhi.
[irp]
Selain persoalan asal-usul material galian C, pengerjaan proyek tol ini dinilai minim transparansi di lapangan. Papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta nama pelaksana tidak terlihat di lokasi pengerjaan.
Beberapa poin penting dan konsekuensi hukum terkait temuan tersebut meliputi:
Pasal 158 & 161 UU Minerba: UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin, serta pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual mineral ilegal.
Ancaman KUHP Penadahan: Kontraktor yang membeli material galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa Surat Keterangan Asal Barang dapat dijerat pasal penadahan karena membeli barang hasil kejahatan.
[irp]
Desakan Audit Kerugian Negara: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri didesak melakukan audit kerugian negara akibat potensi penggelapan Pajak Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi Administratif: Apabila terbukti melanggar, aparat berwenang menghentikan sementara proyek, menyegel lokasi, hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Praktisi hukum Agung Setiawan, S.H., turut menyampaikan keprihatinannya dan berharap Kejati Jatim bersama Kejari Kediri berani menindak tegas seluruh oknum yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hastari Jaya Sentosa maupun perwakilan PT Gudang Garam Tbk belum memberikan pernyataan resmi.
Editor: Tim