DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Ini Peran Sebenarnya

 DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Ini Peran Sebenarnya

Foto: lustrasi

JAKARTA, Letternews.net Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar luas di media massa dan media sosial terkait keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan perpajakan, Selasa (21/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa aparat kewilayahan TNI-Polri tersebut sama sekali bukan merupakan petugas pajak dan tidak dibekali kewenangan hukum di bidang perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” bunyi keterangan resmi DJP.

BACA JUGA:  OJK Terus Perkuat Governansi dan Integritas Pegawai

Fungsi Koordinasi dan Pendampingan Lapangan

DJP menjelaskan bahwa keterlibatan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni berada dalam kerangka jejaring informasi wilayah dan koordinasi antar-lembaga. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran serta keamanan pelaksanaan tugas fungsional petugas DJP di lapangan.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan DJP kepada masyarakat meliputi:

  • Bukan Penilai Kepatuhan: Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berhak menilai kepatuhan Wajib Pajak, tidak meminta pembayaran uang pajak, serta tidak melakukan pemeriksaan.

  • Pendampingan Lapangan: Koordinasi dilakukan sebatas pendampingan pengamanan dan pengumpulan data/informasi kewilayahan demi memastikan tugas fungsional petugas pajak berjalan lancar.

  • Kewenangan Mutlak DJP: Seluruh proses teknis, administrasi, hingga penagihan pajak tetap dilaksanakan secara eksklusif oleh petugas DJP sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pedoman Internal Sejak 2020: Kebijakan koordinasi kewilayahan ini merupakan pedoman kerja internal yang sudah berjalan sejak tahun 2020. Adapun Surat Edaran (SE) yang terbit pada 2026 merupakan bentuk penyempurnaan aturan, bukan kebijakan baru.

BACA JUGA:  Momentum Bersejarah di Pulau Dewata: Eko Nur Djunaidi (Pangeran Noto Suryo) Terima Lencana Emas Puri Agung Pemecutan

Masyarakat Diminta Tidak Khawatir

DJP mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan Wajib Pajak untuk tidak cemas atau terprovokasi oleh narasi yang kurang tepat di media sosial.

DJP berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemungutan penerimaan negara secara profesional, proporsional, akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Rudi

.
Bagikan: