LetterNews
02 November 2026
23:53 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
22 July 2026 07:44 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 22 July 2026, 07:44 WITA

Fraksi Golkar Tarik 3 Anggota, Ketua DPRD Bali Tegaskan Pansus TRAP Tetap Lanjut Hingga Oktober

Foto: Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack

DENPASAR, Letternews.net – Pimpinan DPRD Provinsi Bali memastikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) tetap melanjutkan tugasnya secara maksimal, meski tiga anggota dari Fraksi Partai Golkar resmi ditarik. Keputusan internal partai tersebut dipastikan tidak mengubah jadwal maupun masa kerja Pansus yang tetap berlangsung hingga 6 Oktober 2026.

Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mengonfirmasi bahwa pimpinan dewan telah menerima surat resmi penarikan anggota tersebut dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok).

[irp]

“Ini sudah pasti, Fraksi Golkar atas nama Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali sudah mengirimkan surat. Ini berarti resmi ada penarikan diri tiga anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP per hari ini,” ujar Dewa Jack di Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Adapun tiga legislator yang ditarik dari keanggotaan Pansus TRAP yakni Gung Cok (sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pansus), I Wayan Gunawan (Wakil Ketua Fraksi Golkar), serta Ni Putu Yuli Artini (Sekretaris Fraksi Golkar).

[irp]

Hasil Rapim: Posisi Kosong Tidak Diganti dan Tetap Lanjut

Dewa Jack menjelaskan, penarikan tiga politisi Golkar tersebut telah dibahas mendalam melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Bali. Hasil Rapim memutuskan bahwa tiga posisi yang ditinggalkan Fraksi Golkar tidak akan digantikan oleh anggota dari fraksi lainnya.

Keputusan Rapim tersebut akan dilaporkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali mendatang. Sementara itu, sisa anggota Pansus TRAP yang ada akan tetap menjalankan agenda kerja sebagaimana tercantum dalam SK Pembentukan Pansus.

[irp]

Beberapa poin penting terkait keberlanjutan Pansus TRAP meliputi:

  • Agenda Sidak Tetap Berjalan: Berkurangnya tiga anggota tidak menghambat pelaksanaan tugas lapangan, termasuk inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan aset dan perizinan.

  • Masa Kerja Sesuai SK: Kinerja Pansus TRAP tetap mengacu pada masa berlaku SK kelembagaan hingga 6 Oktober 2026.

  • Musyawarah Mufakat: Mekanisme pelaporan, pembahasan temuan lapangan, dan penyelesaian rekomendasi akhir akan ditempuh melalui musyawarah mufakat antar-fraksi.

Politisi PDI Perjuangan asal Buleleng ini menegaskan bahwa kinerja para anggota Pansus selama ini sangat baik. Perbedaan dinamika politik antarfraksi dipastikan tidak menghentikan kegiatan pengawasan tata ruang dan aset daerah di Provinsi Bali.

Editor: Rudi