
DENPASAR, Letternews.net – Suasana Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali mendadak tegang pada Jumat (19/06/2026). Sesi persidangan diwarnai aksi walk out (WO) atau meninggalkan ruangan secara sepihak yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi.
Ketegangan bermula saat Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, mulai membacakan poin rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Amdal, dan Perizinan (TRAP) terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dokumen rekomendasi tersebut sedianya akan diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Politisi senior asal Partai Golkar tersebut memilih keluar dari forum karena tidak sependapat dengan mekanisme pembacaan laporan yang dinilainya melanggar prosedur administrasi dan tata tertib kelembagaan dewan.
[irp]
Ditemui usai rapat paripurna, Kresna Budi menjelaskan bahwa pembacaan sebagian rekomendasi dalam forum resmi berpotensi memicu multitafsir di publik. Langkah tersebut seolah mengindikasikan bahwa masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, padahal masih ada tujuh poin rekomendasi lain yang belum disampaikan.
Sesuai aturan pembentukan pansus, masa tugas berlaku selama enam bulan dan dinyatakan selesai lebih cepat jika laporan komprehensif telah diterima di paripurna. Kresna Budi mengibaratkan kondisi ini seperti kontraktor proyek yang baru menyelesaikan sebagian kecil pekerjaan namun sudah berani menyodorkan laporan akhir.
“Yang saya persoalkan adalah aturan. Tata acara bernegara harus tetap menjadi acuan. Kalau total laporannya ada sembilan, seharusnya yang dibacakan juga lengkap sembilan poin, bukan hanya dua,” tegas Kresna Budi.
Selain masalah kelengkapan berkas, ia juga mengaku terkejut karena agenda penyerahan rekomendasi PT BTID ini terkesan diselipkan secara tiba-tiba di sela-sela pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dijadwalkan secara resmi sebelumnya.
[irp]
Merespons aksi protes dan keberatan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, angkat bicara dan memberikan klarifikasi menohok. Supartha menegaskan bahwa tidak ada klausul atau regulasi baku yang mengharuskan seluruh temuan pansus rampung secara bersamaan sebelum direkomendasikan ke eksekutif.
Langkah percepatan penyerahan rekomendasi didasarkan pada pertimbangan taktis berikut:
Temuan Sudah Matang: Dari total sembilan temuan inspeksi mendadak (sidak), baru dua objek yang datanya sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Fokus Objek Pelanggaran: Dua poin tersebut menyangkut aktivitas PT BTID di kawasan Serangan, Denpasar Selatan, serta kasus bangunan vila ilegal di dalam kawasan hutan negara Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng.
Efisiensi Kinerja Ekskutif: Rekomendasi sengaja dicicil agar pemerintah daerah (eksekutif) bisa langsung melakukan eksekusi penindakan lapangan tanpa harus tersandera menunggu sisa tujuh investigasi lainnya yang masih berproses.
Supartha menambahkan, komitmen kerja pansus adalah mengutamakan efisiensi waktu, sehingga temuan yang sudah mengantongi dasar hukum kuat akan langsung diserahkan demi menyelamatkan aset dan tata ruang daerah Bali.
Editor: Rudi.