
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Kota Denpasar menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk memperkuat sinergi dalam program pembentukan peraturan, pembinaan, dan pelayanan hukum. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, di Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (11/9).
Eem Nurmanah menjelaskan bahwa kerja sama ini didasari oleh perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum RI. Ia menekankan bahwa pembangunan hukum adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Hukum tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga harus hadir dalam bentuk pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
[irp]
Nota Kesepakatan ini mencakup berbagai area kerja sama, antara lain:
[irp]
Eem Nurmanah juga mengapresiasi capaian konkret Kota Denpasar di bidang hukum. Seluruh 27 desa dan 16 kelurahan di Denpasar kini telah memiliki Posyankumhamdes/Posbankum, sehingga total 43 unit siap melayani masyarakat. Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Denpasar pada tahun 2024 juga mencapai 98,90% dengan kategori “Istimewa”.
Selain itu, Denpasar memiliki 43 desa/kelurahan sadar hukum dengan 430 paralegal aktif, yang bahkan meraih prestasi di ajang nasional Paralegal Justice Award. Kota ini juga telah berhasil mengharmonisasi 7 Peraturan Daerah dan 26 Peraturan Kepala Daerah.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Ia berharap sinergi ini dapat terus terjalin untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Kota Denpasar dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Editor: Rudi.