Catatan Firli Bahuri

 Catatan Firli Bahuri

Foto: Akhiruddin Mahjuddin

Letternewsid — Tulisan ini tidak sedang membahas terkait penindakan apalagi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Tapi lebih dari itu, memotret hal yang lebih substantif, yaitu tentang subsidi listrik dan anggaran yang diperuntukkan untuk kesejahteraan nelayan.

Dua hal di atas, saat ini menjadi konsen KPK, dengan tujuan untuk memastikan data penerima subsidi listrik tidak saja harus tepat sasaran, tapi juga tepat jumlah dan zero penyimpangan. Demikian halnya dengan anggaran kesejahteraan bagi nelayan, selain tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penyelenggara negara, tapi juga tepat dan berdaya guna.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengemukakan bahwa kajian terhadap data penerima subsidi listrik ini merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Hakim Sindir Ahmad Sahroni soal Uang dari SYL

Menurutnya, upaya penyamaan data NIK dengan data pelanggan PLN di seluruh Indonesia bertujuan memberikan masukan kepada PLN berapa nilai subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, termasuk mendalami berapa nilai subsidi untuk pengguna 900 watt dan 450 watt.

Firli berharap apa yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya ini dapat membantu Pemerintah agar subsidi listrik diberikan kepada orang yang tepat.

Ia dengan cara sederhana mencontohkan bagaimana subsidi listrik ini diterima oleh orang yang tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa bisa saja ada 40 orang yang menerima subsidi listrik, setelah diverifikasi, ternyata 40 orang tersebut merupakan penyewa. Dengan demikian maka pemilik lah yang diuntungkan.

BACA JUGA:  Dikementan KPK Endus Modus Korupsi Pengolahan Karet 

Meski pencegahan merupakan pendekatan yang tidak populer, namun Ia yakin apa yang Ia dan lembaganya kerjakan, setidak – tidaknya dapat memastikan alokasi anggaran subsidi listrik tepat sasaran, yaitu mereka yang paling berhak lah yang menikmati fasilitas subsidi dari pemerintah.

Dengan demikian, negara tidak saja telah merumuskan program yang efektif, tapi juga efisien dari sisi anggaran. Sehingga hal ini memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi publik.

Ia meyakini, subsidi listrik yang tepat sasaran akan menjadi salah satu instrumen Pemerintah guna menurunkan angka kemiskinan. Karena subsidi listrik ini, selain dapat meningkatkan daya beli, juga dapat menjadi alat pengungkit produktivitas bagi penerima manfaat. Paling tidak kegiatan produktif skala rumah tangga.

BACA JUGA:  Masa Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

Sehingga secara otomatis akan meningkatkan pendapatan per kapita, lebih lanjut akan meningkatkan taraf hidup dan derajat kehidupan mereka, yang ujungnya dapat mengeluarkan rakyat dari belenggu kemiskinan.

Selain subsidi listrik, Firli dalam tulisannya, tepat pada peringatan ke 62 hari Nelayan Nasional, yang mana tulisan itu selain ungkapan rasa terimakasih kepada nelayan. Ia memastikan, KPK dan institusi penegak hukum lainnya akan membongkar semua praktik korupsi yang menyengsarakan para nelayan Indonesia, tanpa terkecuali.

Bahkan Ia mengingatkan agar aparatur Pemerintah, termasuk pejabat yang terkait agar tidak main-main dengan hajat hidup nelayan, khususnya pada aturan dan program kesejahteraan bagi nelayan. Karena jika terjadi, maka lembaga yang dipimpinnya akan menjerat siapapun menggunakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling berat.

BACA JUGA:  Komisaris ASDP di Cecar KPK

Tidak hanya itu, Ia bahkan mendorong agar nelayan diangkat sebagai Pahlawan Devisa Samudera, serta Pahlawan Pertahanan dan Kedaulatan Negara.

Jadi catatan Firli ini bukanlah sekedar catatan biasa, tapi merupakan catatan yang bermakna ganda, yakni keberpihakan kepada kelompok miskin dan rentan. Karena Ia yakin dengan pencegahan yaitu mengawal dan memastikan program Pemerintah diterima oleh yang berhak lah yang akan mengeluarkan masyarakat Indonesia dari kemiskinan.

Makna lain dari catatan ini, merupakan peringatan bagi pejabat korup agar tidak main – main pada program yang diperuntukkan bagi kelompok marginal. Karena Ia memastikan lembaganya akan menindak dengan keras dengan menggunakan ancaman hukuman paling berat.

Ditulis Oleh : Akhiruddin Mahjuddin
Pengamat Kebijakan Publik

.

Bagikan: