LetterNews
21 September 2026
23:34 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Bentengi Produk Lokal, Gubernur Koster Permudah Akses Perlindungan KI Bagi IKM dan UMKM Bali

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (19/06/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Sektor Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan krusial sebagai pilar transformasi sekaligus penopang utama struktur perekonomian Bali selain sektor pariwisata. Guna memacu daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar global dengan aman, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh memperkuat benteng perlindungan regulasi hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (KI).

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (19/06/2026).

Menurut Koster, di era ekonomi digital yang sarat kompetisi bebas, kreativitas semata tidak lagi cukup untuk bertahan. Setiap produk inovatif hasil daya cipta yowana dan krama Bali wajib dipagari oleh kepastian hukum baku agar bernilai ekonomi tinggi serta terhindar dari klaim sepihak.

“Pemerintah Provinsi Bali terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” tegas Gubernur Wayan Koster di hadapan ratusan pelaku usaha.

[irp]

Tembus Pasar Ekspor: Kekayaan Intelektual Sebagai ‘Perisai dan Pedang’

Gubernur Wayan Koster menambahkan bahwa kepemilikan sertifikat KI—baik berupa hak cipta, merek, paten, maupun desain industri—bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi hukum di atas kertas. Sebaliknya, sertifikat tersebut bertindak sebagai instrumen ekonomi strategis yang bernilai tinggi.

Prinsip dasar urgensi kepemilikan Kekayaan Intelektual ini mencakup beberapa poin strategis:

  • Pelindung dari Pembajakan: KI berfungsi sebagai “perisai” pelindung hak eksklusif hak ekonomi kreasi lokal dari ancaman plagiarisme dan pembajakan pasar.

  • Senjata Ekspansi Pasar: Menjadi “pedang” utama bagi para pelaku industri kreatif lokal untuk bertarung merebut pangsa pasar internasional.

  • Peningkat Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki legalitas hukum yang jelas secara otomatis akan menaikkan nilai tawar (branding) serta tingkat kepercayaan pasar ekspor secara utuh.

[irp]

Kesadaran Melejit: 10 Ribu Permohonan KI Terdata Sepanjang Tahun

Tren kepedulian masyarakat Bali terhadap legalitas produk menunjukkan grafik kenaikan yang sangat positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 10.692 permohonan KI yang masuk. Sementara dari periode Januari hingga pertengahan Juni 2026, BPS dan dinas terkait merekam 5.889 permohonan baru yang meliputi 1.504 Hak Merek, 24 Paten, 12 Desain Industri, 4.312 Hak Cipta, dan 37 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Saat ini, Bali juga telah berhasil mematenkan 15 produk Indikasi Geografis (IG) sebagai milik wilayah bersama. Produk lokal legendaris yang sukses meraih sertifikat IG pada 2025 antara lain Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Sementara untuk tahun 2026, giliran Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel yang sedang dikawal proses pendaftarannya.

Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Yasonna Laoly (Anggota DPR RI) menegaskan bahwa instrumen perlindungan KI terbagi atas kepemilikan personal dan komunal. Ia mengingatkan para perajin lokal untuk menjaga marwah identitas seni Bali dengan tidak mengambil jalan pintas menjual motif khas Bali kepada pihak luar demi kepentingan produksi massal instan yang merugikan daerah.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ibu Putri Koster, jajaran Kepala Badan Riset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, serta ratusan perwakilan koperasi dan pegiat IKM se-Bali.

Editor: Rudi.