Babak Baru Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Putuskan Gunakan KUHAP Terbaru untuk Adili Nadiem Makarim

 Babak Baru Sidang Korupsi Chromebook: Hakim Putuskan Gunakan KUHAP Terbaru untuk Adili Nadiem Makarim

Foto: Nadiem Makarimmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

JAKARTA, Letternews.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan bahwa persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akan dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru.

Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, dalam agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Senin (05/01/2026). Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai hukum acara yang berlaku.

BACA JUGA:  Satpol PP Bali Harus Tegas Namun Humanis

Asas Lex Mitior: Keadilan bagi Terdakwa

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa penerapan KUHAP baru ini berlandaskan pada asas Lex Mitior. Prinsip hukum ini mewajibkan penggunaan aturan terbaru jika aturan tersebut dinilai lebih menguntungkan bagi posisi terdakwa di tengah terjadinya perubahan regulasi.

“Meskipun berkas perkara dilimpahkan saat aturan lama masih berlaku, penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan adalah langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan prosedural,” tegas Purwanto di persidangan.

Persidangan ini sejatinya dijadwalkan mulai 16 Desember 2025, namun sempat tertunda beberapa kali akibat kondisi kesehatan Nadiem yang menurun. Saat persidangan akhirnya dibuka, KUHAP baru telah resmi efektif, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menggunakannya sebagai landasan hukum acara.

BACA JUGA:  Pj Sekda Eddy Mulya Hadiri Pelantikan Pengurus APTISI Bali 2025-2030, Tekankan Kolaborasi Strategis Berbasis Spirit Vasudhaiva Kutumbakam

Respons Kuasa Hukum dan Jaksa

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada. Ia menilai penerapan KUHAP baru sudah selaras dengan ketentuan peralihan undang-undang.

Senada dengan pembela, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum maksimal terhadap hak-hak terdakwa.

BACA JUGA:  Panaskan Sinergi Sayap PDI Perjuangan, Bamusi Bali Resmi Terbentuk

Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Rp2,18 Triliun

Kasus yang menyedot perhatian publik ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Fokus perkara meliputi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp2,18 triliun, yang bersumber dari ketidaksesuaian internal program serta pembelian layanan CDM yang dinilai tidak mendesak.

Editor: Rudi

.

Bagikan: