Anak Presiden Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

 Anak Presiden Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Foto: Gibran Rakabuming dan Kaesang

Letternews.id — Kabar mengejutkan datang dari Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun resmi melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikabarkan bahwa Ubedilah bahkan meminta agar Presiden Joko Widodo juga dipanggil untuk diperiksa.

Ubedilah yang juga aktivis 98 itu, menyebutkan bahwa laporannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan anak presiden. Selasa, (11/1)

BACA JUGA:  Kejadian Laka Lantas Alami Peningkatan Dibandingkan Tahun 2021

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 10 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Rmol.id.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA (Mahkamah Agung) dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungka Ubedilah.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Dorong penggunaan E-Katalog dan Transaksi Cashless dalam Pelayanan Samsat serta Perizinan

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terang Ubedilah.

BACA JUGA:  Diduga Milik SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” tambahnya.

Ubedilah meminta KPK untuk menyelidiki kasus ini agar semakin jelas apakah ini merupakan dugaan praktik KKN atau tidak. “Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” pinta Ubedilah. (LN/Makkasar Terkini)

.

Bagikan: