Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

 Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani

Letternews.net — Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan hal tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia yang juga merupakan tim jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan pihaknya mendakwa Bechi dengan tiga pasal.

BACA JUGA:  Ini Strategi OJK, Buat Sektor Jasa Keuangan 2025 Tetap Stabil

Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Serta pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” jelasnya, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, Mia menyebut bahwa dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan perbuatan Bechi.

Mulai dari awal pemeriksaan terdakwa hingga keterangan saksi serta maupun pembuktian alat, surat, atau keterangan ahli lainnya.

BACA JUGA:  Dua Belas Bulan Kejagung Tangkap 138 Buronan

Dengan demikian, JPU pun menjatuhkan tuntutan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut.

Selain itu, Mia juga menegaskan JPU turut mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang yang berlaku.

Adapun kasus yang menjerat Bechi sempat menjadi sorotan setelah salah satu santriwati melaporkannya ke Polres Jombang.

Anak dari kiai Jombang bernama KH Muhammad Mukhtar Mu’thi tersebut diduga melakukan pencabulan pada pertengahan 2017 silam.

Polda Jatim kemudian mengambil alih kasus tersebut dan Bechi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Desember 2019.

BACA JUGA:  Sudikerta Hirup Udara Segar

Namun Bechi tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian hingga pada tahun 2020 ia resmi menjadi tersangka.

Karena Bechi tidak kooperatif, aparat kepolisian akhirnya melakukan penjemputan paksa. (LN/NET)

.

Bagikan: