Tim PKM Kolaborasi Warmadewa – Timor Leste Kembangkan Wisata Kristo Rei
Polresta Tetapkan Oknum ASN Tersangka, Diduga Lakukan KDRT
Letternews.id — Salah satu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial PARK (31) dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang istri berinisial PVW (30), ke kantor polisi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani serangkaian penyidikan oleh petugas kepolisian dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Denpasar.
“Ya kita sudah gelar perkara, dan status PARK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka,” ungkap Kanit PPA I Ketut Sidia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/4/2022).
Terkait surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalinya telah dikirim sejak beberapa hari lalu. PARK dijadwalkan dimintai keterangan sebagai tersangka, Selasa (12/4/2022).
“Kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (12 April 2022),” cetus Ketut Sidia.
Dituturkan, pasangan ini menikah pada 7 November 2019 dan hubungan rumah tangga keduanya terbilang harmonis. Namun ketika PVW hamil, saat itu juga keharmonisan rumah tangga mereka mulai bermasalah.
Keduanya mulai sering cekcok mulut saat sang istri mengandung. Hal itu berlanjut hingga PVM melahirkan seorang anak perempuan 8 Juli 2020.
Ketidakcocokan berumahtangga terus berlanjut dengan timbulnya percekcokan dan rupanya menemui jalan buntu. Pasangan keluarga muda ini sudah sulit mengarungi bahtera rumah tangga. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebahagian.
Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama. Tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun.
PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya. Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada.
Karena itu ia memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutus perkara perceraian tersebut dengan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada dia sebagai ibu. Mengingat anak perempuan dari perkawinan mereka masih kecil dan masih menyusui.
Selain itu PVW juga sangat khawatir terhadap kondisi psikis anaknya, bila harus diasuh bersama karena catatan kekerasan yang dilakukan PARK cukup membuat dirinya mengalami trauma mendalam.
Dengan pertimbangan tersebut, PVW mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar. PVW memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonannya sesuai memori banding yang sudah diajukan pengacaranya.
Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.
Atas tindakan suaminya tersebut, PVW sempat melaporkannya kepada pimpinan kantor tempat PARK bekerja. Tetapi sampai saat ini, tidak diketahui hasilnya.
PARK akhirnya diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
PVW mengaku mengalami kekerasan sudah sangat sering sejak awal tahun 2020. Baik didorong, dijambak bahkan dalam kondisi hamil ia dipukul pakai bantal dengan keras.
Iya menyebutkan dilempar juga dengan barang-barang. Ia pun visum hanya dua kali, walaupun kekerasan dialami dikatakan lebih dari dua kali.
Parahnya Sabtu, 30 Oktober 2021, PVW mengendarai mobil mengajak anaknya jalan-jalan, sebagaimana biasanya dia lakukan setiap hari Sabtu. Saat melintas di perempatan Kreneng menuju Renon, tiba-tiba dari arah belakang, PARK muncul mengendarai sepeda motor.
Dia langsung mengintimidasi PVW dengan cara memepetkan sepeda motornya ke mobil yang sedang melaju dikendarai PVW sambil mengeluarkan HP merekam video istri dan anaknya yang masih di dalam mobil yang sedang melaju di jalan raya.
Tanpa memperhitungkan bahaya tabrakan bisa saja terjadi ketika PVW hilang konsentrasi menyetir mobil. PARK bahkan sempat mengulurkan tangannya ke dalam mobil lewat jendela mobil, hendak mengambil anak perempuan mereka yang masih balita.
“Dia langsung ngulurin tangan ke dalam mobil seperti mau ambil anak. Dia sempat bilang, ‘sini yuk sama papa’ tetapi anak ketakutan mendekap ibu dengan kepalanya disembunyikan di dada sang ibu,” tutur PVW.
Karena panik dan hilang konsentrasi menyetir mobil, PVW akhirnya menghubungi keluarga dekatnya meminta pertimbangan.
Hasilnya, atas kesepakatan PVW dan keluarga dekatnya, memutuskan untuk melaporkan peristiwa dugaan intimidasi tersebut ke Polisi. Saat itu juga PVW menuju Polresta Denpasar melaporkan tindakan PARK.
Semula ia hanya melaporkan kejadian yang dialami pada Sabtu 30 Oktober tersebut, namun Polisi menyarankan agar sekalian melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan PARK sebelumnya berdasarkan hasil visum tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Feb 2021.
Pengaduannya di hadapan penyidik Polresta Denpasar, menceritakan dugaan intimidasi dan berbagai tindak kekerasan yang dialaminya dari suaminya PARK sejak awal tahun 2020.
Sebelumnya melalui sambungan telepon PARK kepada wartawan sempat melontarkan bantahan atas semua yang disampaikan korban, walaupun sudah disebutkan kalau pihak korban punya bukti visum yang diserahkan ke penyidik.
“Tidak benar semua itu. Itu baru pengakuan sepihak. Saya keberatan urusan ini menjadi konsumsi media. Mestinya ada hal lain yang diberitakan. Mengapa sampai menyebutkan dengan lengkap tempat kerja saya,” keluhnya saat itu.
(LN/BB/501)