Soal Asmara Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

 Soal Asmara Anak Perwira Aniaya Mahasiswa

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Pihak kepolisian mengungkapkan penyebab anak AKBP Achiruddin Hasibuan berinisial AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, hal tersebut bermula karena masalah perempuan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Institut Sains dan Teknologi AKPRIND Yogyakarta Tampil di World Expo Dubai

Demikian disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumatra Utara (Sumut), Sumaryono. “Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023), Dilansir dari Tribunnews.

Ken Adminal menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.

“Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” lanjutnya.

BACA JUGA:  Politik Memanas, Presiden: Lakukan Edukasi Politik

Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.

Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.

“Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH),” ungkapnya.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.

BACA JUGA:  Mahasiswa Bunuh Diri di Kampus

Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari AH. AH Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan itu masing-masing dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

“Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,” kata Sumaryono kepada Awak Media, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

BACA JUGA:  ICMI Orwil Bali Bantu Korban Kebakaran Masyarakat Wanasari

Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebutlah, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang mana dari LP (laporan) saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” ucapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ken Admiral.

“Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 (lima) tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” katanya.

BACA JUGA:  Sosok Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Yang Kuras isi Rekening

Polisi Akui Alami Kesulitan

Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut karena Ken Admiral sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri.”

“Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan,” Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono juga mengatakan, hingga saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Untuk sementara ini, dikatakan Sumaryono penyebab penganiayaan masih seputar soal asmara.

“Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara,” ungkapnya. (LN/TIM)

.

Bagikan: