Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

 Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Foto: Tersangka Mardani Maming

Letternews.net — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan Mardani Maming terbukti bersalah melakukan korupsi berupa suap. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Suap itu diterima oleh Maming dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.
BACA JUGA:  Dosen Unmas Denpasar Menyerahkan BanSaPras Program Pengabdian Masyarakat Berkolaborasi Dengan Bupati Bangli
Mardani Maming menerima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah.
Sementara pemberian dilakukan oleh Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Transaksi juga dilakukan seolah-olah seperti relasi bisnis.
Suap tersebut diberikan karena Maming telah menyetujui pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN milik Henry.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Jumat (10/2).
Mardani Maming dinilai terbukti menerima suap berupa uang dan barang dari Henry Soetio (Alm) secara bertahap dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752.
Dalam putusannya, Mardani Maming juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 sesuai keuntungan yang didapatnya. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta bendanya itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Masih dalam putusannya, Majelis hakim pun memerintahkan jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut bagian dari suap Mardani Maming dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:  KPK Dalami Motif Petinggi Harita Group
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.
“Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir,” katanya. (LN/KP)
.

Bagikan: