Bejad! Seorang Pria Dihajar Massa Cabuli Anak di Bawah Umur

 Bejad! Seorang Pria Dihajar Massa Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Bejad! Seorang pria warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah dihajar massa, bukan karena mencuri tetapi karena ia nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali. Tidak hanya itu, korban merupakan adik iparnya sendiri.

Pelaku adalah GN (35) warga kecamatan Kampar Kiri Tengah dan korban L (13) yang dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir adalah ibu korban SA (53).

Terbongkar kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21) warga korban pernah dicabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.

BACA JUGA:  Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Catat Kinerja Yang Solid dan Stabil

Mendengar hal itu, Ibunya SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Dan ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya bernama GN yang terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.

Pelaku GN juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.

Dan perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kamar tidur rumah pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya yaitu kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.

BACA JUGA:  Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak, Tunggakan Capai 71 Miliar

Kemudian Polsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri SH MH mendengar hal tersebut dan langsung ke rumah korban. Dan sampai disana pelaku sudah di hajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku tersebut.

Selanjutnya Kanit Reakrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku ini. “Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur” Jelas Kapolsek.

Pelaku ini sudah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Pelaku kini sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek,” tegas Elva (LN/POL)

.

Bagikan: