Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Launching Hari Pemungutan Suara, KPU Kota Denpasar Awali Dengan Tanam Pohon Demokrasi
Letternews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan penanaman ‘pohon demokrasi’ di halaman Kantor KPU. Senin (14/2/2022).
Acara itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Denpasar beserta staff secretariat. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya menyatakan, penanaman pohon penting dilakukan karena aktifitas kepemiluan yang menempatkan KPU sebagai penyelenggara, berkaitan erat dengan pohon.
Kegiatan ini, kata dia, penting dilakukan karena kertas yang digunakan sebagai surat suara dalam proses pemilu berasal dari pohon, selanjutnya diolah menjadi kertas untuk digunakan.
“Lingkungan menjadi hal serius yang harus kita perhatikan, karena selain kita memanfaatkan kertas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita, tetapi juga harus melestarikan sumber daya alam yang ada,” Kata Arsa Jaya.
Menurut dia, keberadaan pohon sangat penting bagi kehidupan karena memberikan manfaat bagi makhluk hidup lainnya.
Sedangkan dari sisi agama, jika setiap orang yang menaman pohon dan kehadiran pohon membawa manfaat bagi makhluk hidup, maka pahala besar akan diterima oleh setiap orang yang menanam pohon itu.
“Keberadaan pohon memberikan makanan bagi burung-burung di udara, serta tempat berteduh bagi manusia sehingga terjadi sirkulasi pertukaran oksigen untuk kepentingan kehidupan,” ujarnya.
Produksi kertas dan surat suara, sertifikat, formulir untuk penyelenggaraan pemilu, kita gantikan secara simbolis dengan penanaman pohon.
Selain menanam pohon demokrasi, acara yang dipusatkan di halaman kantor KPU Kota Denpasar itu juga digelar pemasangan baliho sebagai ajang sosialisasi hari dan tanggal pemilu serentak tahun 2024. KPU Denpasar juga melaksanakan diskusi secara virtual Bersama siswa-siswi SMP se-Kota Denpasar, pembagian brosur yang menyasar perempatan titik nol kilometer kota Denpasar, pasar rakyat dan launching hari pemungutan suara secara virtual dengan menonton bareng yang melibatkan peserta pemilu dan setakholder.