Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

 Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Foto: Anang Supriatna, S.H., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 hingga 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Luncurkan Pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana, Wujudkan Pemahaman Mitigasi Bencana Sejak Dini

Pada Rabu (15/10/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi berinisial:

  1. AK selaku Karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres.
  2. IS selaku Staf Sales PT Ayooklik Air Mas Perkasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Tersangka MUL.

BACA JUGA:  Duta Muda Denpasar Go International! Walikota Jaya Negara Lepas Sashi Kirana Mewakili Indonesia di AYIMUN Kuala Lumpur 2026

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk tujuan utama, yaitu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor pendidikan ini.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: