
DENPASAR, Letternews.net – Publik kembali diuji oleh ironi penegakan hukum di tanah air. Di tengah duka dan perjuangan masyarakat menghadapi bencana alam, dugaan penyalahgunaan anggaran bencana di tubuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru mengemuka ke permukaan.
Pertanyaan paling mendasar yang kini berembuk di tengah masyarakat adalah: Dapatkah para tersangka korupsi dana bencana dihukum mati?
Secara legal-formal, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah sangat memungkinkan. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Pasal tersebut eksplisit menguraikan bahwa dalam keadaan tertentu termasuk di antaranya penyelewengan dana bencana alam, krisis ekonomi, maupun tanggap darurat nasional pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan rasuah.
Namun, dalam realita penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), opsi hukuman mati ini seolah enggan dijadikan pilihan utama dalam surat tuntutan.
Keengganan aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam mengeksekusi instrumen pidana mati tidak terlepas dari sejumlah argumentasi hukum yang kompleks dan berlapis.
Pertama, mengenai kerumitan pembuktian unsur “keadaan tertentu”. Penuntut umum dituntut untuk mampu membuktikan secara presisi di muka persidangan bahwa dana yang dikorupsi secara langsung berdampak sistemik mengganggu penanganan krisis bencana pada saat status tanggap darurat ditetapkan.
Kedua, adanya pergolakan paradigma hukum pidana modern yang bergeser ke arah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) daripada sekadar pembalasan fisik (retributif). Sanksi perampasan aset penjahat korupsional lewat regulasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap jauh lebih memberikan dampak jera yang nyata.
Ketiga, komitmen internasional Indonesia terkait isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta tren global penolakan eksekusi pidana mati turut memberikan pertimbangan psikologis dan normatif bagi lembaga antikorupsi.
Meski demikian, Catatan Redaksi Letternews menekankan bahwa kejahatan korupsi di atas penderitaan korban bencana adalah bentuk pengkhianatan kemanusiaan tertinggi (extraordinary crime). Kepastian hukum dan ketegasan aparat dalam menjatuhkan sanksi maksimal merupakan kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik yang makin terkikis.