
JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus megakorupsi.
Tim penyidik melaksanakan penggeledahan maraton selama dua hari berturut-turut, terhitung mulai Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB dini hari.
Operasi penggeledahan tersebut menyasar Kantor PT IPPS yang berlokasi di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing (harga transfer) oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi yang berlangsung sepanjang tahun 2008 hingga 2025.
“Tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam pelaksanaan penggeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Di antara barang bukti elektronik yang diamankan penyidik adalah telepon genggam (handphone) yang di dalamnya memuat rekaman data percakapan strategis, diduga kuat berkaitan langsung dengan pusaran perkara korupsi a quo.
Tak hanya menyita dokumen dan perangkat komunikasi, penyidik juga melakukan tindakan pengamanan ketat berupa penyegelan terhadap Kantor PT IPPS serta menyegel pintu lemari yang menjadi akses masuk ke ruang tersembunyi (hidden room) di dalam kantor tersebut guna kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik lancung transfer pricing yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif tersebut secara transparan dan profesional.