LetterNews
02 November 2026
20:04 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
24 September 2026 18:41 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 24 September 2026, 18:41 WITA

Pangkas Trase Jadi 42 Km, Pemerintah Ambil Alih dan Targetkan Tender Tol Gilimanuk-Mengwi Akhir 2026

Foto: Kadis PUPR Perkim Bali Nusakti Yasa Wedha.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah pusat mengambil alih kendali penuh atas kelanjutan proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum, proses tender pencarian investor baru ditargetkan dapat berjalan pada akhir tahun 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, membenarkan bahwa proyek infrastruktur strategis ini masih dalam peninjauan pemerintah pusat. Saat ini, kepastian mengenai investor yang akan menggarap proyek tersebut sangat dinantikan.

Menariknya, terdapat perubahan rute yang cukup signifikan. Pemerintah telah memangkas panjang trase jalan tol dari rencana awal sekitar 96 kilometer menjadi 42 kilometer saja.

Dengan pemangkasan ini, jalan tol baru akan dibangun mulai dari kawasan Pekutatan (Jembrana), melewati Antosari atau Soka (Tabanan), dan berakhir di Mengwi (Badung). Sementara itu, rute dari Gilimanuk menuju Pekutatan dipastikan tidak masuk dalam proyek tol baru, melainkan akan menggunakan jalan nasional yang sudah ada.

“Jadi nanti akan ditata lagi, diperlebar, dan sebagainya. Sehingga itu terpenuhi, selanjutnya sampai di Pekutatan dari Gilimanuk,” jelas Nusakti Yasa Wedha saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Beliton No. 2, Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Berubah Skema dan Saling Menunggu Pembebasan Lahan

Perubahan panjang trase ini turut merombak pola investasi. Skema proyek kini diubah menjadi solicited (diprakarsai pemerintah), berbeda dengan rencana awal yang bersifat unsolicited (diprakarsai investor). Nusakti mengungkapkan, perubahan ini terjadi setelah investor sebelumnya gagal memenuhi persyaratan finansial untuk menanggung pembangunan sekaligus pembebasan lahan.

Kini, pemerintah pusat bertindak penuh sebagai pemrakarsa dan tengah menanti investor baru melalui proses tender BPJT.

Terkait urusan pembebasan lahan, Nusakti menegaskan bahwa proses tersebut baru akan dieksekusi setelah ada investor definitif yang menangani proyek ini. Nantinya, pendanaan lahan akan dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Jadi tidak pembebasan lahan dulu baru dibuat atau bangun, tapi sudah pasti dulu investornya siapa baru mau dibebaskan lahannya. Jadi, saling menunggu dulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusakti memastikan tidak ada keterlibatan alokasi dana dari Pemerintah Provinsi Bali dalam proses pembebasan lahan ini. Peran Pemprov Bali hanya berfokus pada Penetapan Lokasi (Penlok) yang menjadi kewenangan Gubernur. Karena adanya perubahan trase yang cukup drastis, Penlok yang ada wajib disesuaikan kembali berdasarkan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terbaru.

“Memang dari dulu tidak ada daerah yang membebaskan, (semua dari) pusat. (Penlok) baru, karena kan sudah berubah. Harus dilakukan penyesuaian lagi,” pungkas Nusakti.