
DENPASAR, Letternews.net – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri acara penyerahan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wanita Nari Graha Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran pemangku kepentingan lintas sektor, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Bali. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyerahkan dokumen kependudukan secara langsung kepada Nathan Dhamma Melviano, salah seorang anak terlantar asal Kota Denpasar yang kini resmi memperoleh kejelasan status kependudukan.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa Pemkot Denpasar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terus menguatkan kolaborasi pemenuhan hak anak melalui Program PASTI (Perwalian Anak Sinergi Terpadu dan Inklusif).
“Pemenuhan hak identitas anak merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antarperangkat daerah dan instansi terkait, kami berupaya memastikan setiap anak di Kota Denpasar memiliki dokumen kependudukan dan mendapatkan akses terhadap layanan publik,” ujar Jaya Negara.
Melalui kolaborasi Disdukcapil, Disdikpora, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kota Denpasar, Pemkot Denpasar berhasil memfasilitasi 40 permohonan rekomendasi penerbitan akta kelahiran anak terlantar sepanjang tahun 2025. Sementara itu, hingga 17 September 2026, jumlah permohonan yang telah difasilitasi melonjak hingga mencapai 49 permohonan.
Dinas Sosial Kota Denpasar memegang peranan krusial dalam melakukan penelusuran lapangan, penanganan awal, serta menyiapkan rekomendasi penerbitan akta kelahiran agar proses administrasi kependudukan berjalan sesuai aturan hukum.
“Capaian ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Negeri Denpasar dalam memberikan kepastian identitas bagi anak-anak yang membutuhkan,” tambah Jaya Negara.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pemenuhan hak dasar anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. Berdasarkan data Pemprov Bali, terdapat 86 panti asuhan yang menaungi lebih dari 2.600 anak di Bali, di mana sekitar 300 anak di antaranya masih memerlukan kelengkapan data administrasi kependudukan.
“Kita harus memastikan seluruh anak di panti asuhan mendapatkan hak dasar, mulai dari pangan, sandang, kesehatan hingga pendidikan. Pendataan juga harus dipercepat melalui desa dan desa adat agar tidak ada anak yang terabaikan,” tegas Koster.
Gubernur Koster juga mendorong pengalokasian anggaran melalui APBD serta menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Bali untuk mempercepat kepastian hukum serta perlindungan administrasi bagi seluruh anak terlantar di Bali.