LetterNews
21 September 2026
15:36 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Jadwal Ulang Panggilan Bebizie

Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati alias Bebizie

JAKARTA, Letternews.net Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati alias Bebizie, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Bebizie tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Kamis (17/9/2026).

“Untuk Saudari BBZ ya di perkara Kukar yang bersangkutan confirm tidak hadir, dan tentunya penyidik nanti akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Pihak KPK masih mendalami dan mengonfirmasi alasan ketidakhadiran anggota legislatif tersebut kepada tim penyidik.

Pendalaman Aliran Uang Kasus Batu Bara Kukar

Pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Bebizie. Sebelumnya pada 13 Agustus 2026, ia pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kukar.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bebizie memberikan penjelasan mengenai aktivitasnya sebagai penyanyi profesional yang pernah mengisi sejumlah acara di Kalimantan Timur sepanjang rentang tahun 2017 hingga 2018. Ia menyebutkan kehadirannya dalam acara tersebut memenuhi undangan dari beberapa perusahaan.

Penyidik KPK kini berfokus mendalami dugaan aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Bebizie. Transaksi penerimaan uang tersebut ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan tindak pidana asal gratifikasi batu bara yang berkembang ke perkara pencucian uang.

Tiga Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK sebelumnya membongkar dugaan penerimaan dana dari sektor pertambangan batu bara bernilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi di wilayah Kukar.

Dalam pengembangan penyidikan pada 19 Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu:

  • PT Sinar Kumala Naga

  • PT Alamjaya Barapratama

  • PT Bara Kumala Sakti

Penyidik lembaga antirasuah terus melacak aset serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi dan TPPU untuk memulihkan kerugian negara.