
DENPASAR, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari langkah tegas OJK dalam memperkuat pengawasan sektor perbankan, menjaga stabilitas industri keuangan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Proses pengawasan terhadap BPR Pasarraya Kuta telah berlangsung secara bertahap akibat kendala permodalan dan likuiditas yang dihadapi bank tersebut:
4 September 2025 (BPR Dalam Penyehatan): OJK menetapkan status BDP karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Pasarraya Kuta berada di bawah batas ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
2 September 2026 (BPR Dalam Resolusi): Karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan rencana penyehatan modal dan likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK menaikkan status BPR menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
10 September 2026 (Keputusan Likuidasi LPS): Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui proses likuidasi dan meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha.
17 September 2026 (Pencabutan Izin Usaha): Menindaklanjuti permintaan LPS dan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Dengan dilakukannya Pencabutan Izin Usaha (CIU), LPS langsung mengambil alih penanganan untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan yang diambil berlandaskan prinsip profesionalisme, independensi, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.
“Nasabah PT BPR Pasarraya Kuta diimbau untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman.