Menggugat Praktik ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali: Antara Esensi LPD dan Roh Paras Paros

 Menggugat Praktik ‘Mengadatkan’ Sistem Keuangan Kolonial di Bali: Antara Esensi LPD dan Roh Paras Paros

Foto: Made Somya Putra

DENPASAR, Letternews.net Upaya melegalkan Labda Pacingkreman Desa (LPD)—yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Perkreditan Desa—sebagai bagian dari hukum adat asli Bali melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus terus memicu perdebatan kritis dari kalangan praktisi hukum dan akademisi.

Advokat I Made Somya Putra, S.H., menilai ada kekeliruan mendasar jika tatanan simpan pinjam berbasis perbankan dipaksakan masuk dan dilabeli sebagai hukum adat murni. Menurutnya, praktik operasional LPD saat ini justru lebih dekat dengan sistem keuangan kolonial Barat yang berorientasi kapitalistik.

“Memaksakan sistem simpan pinjam perbankan masuk ke dalam tatanan hukum adat akan membuat nilai-nilai liberalisme dan kapitalisme menyusup ke dalam sendi masyarakat. Hal ini membahayakan sifat komunal dan bertentangan dengan asas paras paros sarpanaya, segilik-seguluk sebayantaka,” tegas Somya Putra.

BACA JUGA:  Buka Peluang Ekonomi Hijau, Gubernur Koster Paparkan Aksi Iklim Berbasis Kearifan Lokal di ICBS 2026

Relevansi Sejarah dan Penyerapan Sistem Keuangan Modern

Secara historis, lembaga simpan pinjam uang mikro di Bali pertama kali diinisiasi oleh Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra pada 1 November 1984 (SK Gubernur No. 972/1984) dan dikuatkan Perda No. 2 Tahun 1988. Regulasi ini terus bertransformasi lewat Perda No. 3 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2012, Perda No. 3 Tahun 2017, hingga Perda No. 4 Tahun 2019 yang mengganti istilah Perkreditan menjadi Labda Pacingkreman Desa.

Meski payung hukumnya terus diperkuat guna memayungi perekonomian Desa Adat, metode operasional LPD pada hakikatnya mengadopsi mekanisme perbankan modern yang diintroduksi sejak era De Javasche Bank (1828).

Dampak dari percampuran sistem perbankan komersial dengan sanksi adat (pararem) kerap memicu persoalan sosial yang krusial di tingkat tapak:

  • Sanksi Kesepekang akibat Kredit Macet: Warga yang gagal membayarkan utang berisiko dikenakan sanksi adat atau diberhentikan sebagai krama desa.

  • Ancaman Alih Fungsi Aset: Tanah warga yang tersangkut utang rentan tereksekusi dan beralih kepemilikannya kepada pihak luar desa berpenyokong modal besar.

  • Erosi Sumber Daya Manusia Adat: Sanksi administratif dan finansial keras berpotensi menghilangkan figur pengayah yang vital bagi keberlangsungan kegiatan ritual dan kemasyarakatan di desa adat.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-81 TNI, Bupati Kembang Hartawan Bersama Danrem 163/Wira Satya Pimpin Penanaman 9.200 Mangrove di Tuwed Park

Rekonstruksi Ekonomi Adat: Gagasan Lembaga Paras Paros Desa

Masyarakat Bali masa lalu pada dasarnya tidak mengenal inflasi maupun sistem simpan pinjam uang berbunga. Perekonomian disusun berbasis keseimbangan sekala-niskala dan tanggung jawab komunal—seperti penyediaan Tanah Pekarangan Desa (PKD), Hak Pengelolaan Tanah Ayahan Desa (AYDS), hingga akumulasi kekayaan fisik berupa perunggu, perak, atau emas.

Sebagai jalan keluar dari komersialisasi hukum adat, Somya Putra menawarkan gagasan konseptual bernama Lembaga Paras Paros Desa.

    [ Pendampingan Usaha ] ---> Pengawalan Manajemen & Distribusi Hasil
             │
             ├── Sektor Konsumtif/Darurat ──> Bantuan Tanpa Bunga (Opsi Konversi Ayahan)
             │
             └── Sektor Produktif/Modal ────> Pemberdayaan Usaha Komunal Desa

BACA JUGA:  Polda Bali Tanggapi Berita Ditsiber Tolak Laporan WNA Turki

Aturan hukum hendaknya tidak semata-mata dijadikan alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang justru mengasingkan warga dari tanah kelahirannya. Penguatan ekonomi Bali sewajarnya kembali pada akar kearifan lokal leluhur, bukan dengan cara ‘mengadatkan’ mekanisme keuangan warisan kolonial.

Editor: Rudi

.

Bagikan: