Serobot Trotoar Teuku Umar Barat, Satpol PP Badung Ratakan Tiga Bangunan Liar Pasca-Sidak Bupati
Foto: Pembongkaran lapak liar tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

BADUNG, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menertibkan tiga unit bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (30/8/2026). Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga estetika kawasan kota.
Pembongkaran lapak liar tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Penertiban berawal dari temuan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat meninjau uji coba Car Free Day (CFD) di wilayah Kerobokan. Melihat keberadaan lapak ilegal yang mengganggu akses pejalan kaki dan merusak pemandangan, Bupati Adi Arnawa langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
Lapak Usaha Diratakan, Pelanggar Terancam Sanksi Denda Rp25 Juta
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, ketiga bangunan semipermanen tersebut difungsikan sebagai tempat usaha warung makan, jasa perbaikan sadel kendaraan, dan tempat penjualan pakaian bekas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa proses eksekusi penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum material diangkut oleh tim DLHK.
-
Penyelamatan Barang: Pemilik lapak diberikan waktu untuk mengevakuasi barang-barang berharga serta peralatan usaha mereka.
-
Pemeriksaan Lanjutan: Seluruh pemilik lapak diwajibkan menghadiri pemanggilan pemeriksaan di Kantor Satpol PP Badung pada Senin (31/8/2026).
-
Ancaman Sanksi Perda: Para pelanggar terancam jeratan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sanksi denda maksimal Rp25 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Catatan Pelanggaran Berulang di Lokasi yang Sama
I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa upaya penertiban di koridor Jalan Teuku Umar Barat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan sejak sebelum proyek pelebaran jalan dilaksanakan.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi nekat mendirikan bangunan atau tempat usaha di atas fasilitas umum. Trotoar adalah hak pejalan kaki, mari kita jaga kenyamanan, fungsi, dan kebersihan lingkungan bersama,” tegas Kasatpol PP Badung.
Editor: Rudi









