Audiensi di Jaya Sabha, BEM Pertanian Unud dan Gubernur Koster Bahas Krisis Petani Muda Bali

 Audiensi di Jaya Sabha, BEM Pertanian Unud dan Gubernur Koster Bahas Krisis Petani Muda Bali

Foto: Audiensi antara BEM Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026) siang.

DENPASAR, Letternews.net Maraknya alih fungsi lahan persawahan serta makin minimnya regenerasi generasi muda di sektor pertanian menjadi sorotan utama dalam audiensi antara BEM Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026) siang.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengungkapkan data BPS bahwa luas sawah di Bali menyusut tajam dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare saat ini. Penyusutan terparah terjadi di wilayah pusat pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian. Kita butuh jaminan kesejahteraan dan kepastian pasar produk lokal,” tegas Ketua BEM Faperta Unud, Made Ariel Ardhiana.

BACA JUGA:  Sudah Tak Ada Hak BPN Bali Usul Jangan Abaikan PT SBH di Tanah Buyan

Perda Pengendalian Lahan dan Penyerapan Hasil Tani oleh Pariwisata

Merespons aspirasi mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk mengendalikan alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan dan eksistensi lembaga subak.

Berikut poin-poin penting langkah strategis penanganan krisis pertanian Bali:

  • Regulasi Ketat Alih Fungsi: Pemprov Bali menguatkan perlindungan lahan produktif melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

  • Intruksi Pelarangan: Melanjutkan efektivitas Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

  • Kepastian Harga & Pasar: Mendorong penetapan harga minimum komoditas lokal dan mengoptimalkan peran BUMD sebagai offtaker (penyerap) hasil panen petani.

BACA JUGA:  Lansia 79 Tahun Hilang di Bukit Suana Nusa Penida, Tim SAR Gabungan Gelar Pencarian
  • Sinergi Sektor HOREKA: Memperkuat implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 agar sektor pariwisata (hotel, restoran, dan kafe) wajib menyerap produk pertanian lokal Bali.

  • Promosi Generasi Muda: BEM Faperta Unud terus mendorong minat pemuda melalui agenda Agriculture Expo dan rencana Agriculture Festival untuk mengangkat komoditas lokal unggulan.

Sinergi antara pemerintah daerah, akademisi perguruan tinggi, BUMD, dan pelaku pariwisata dinilai menjadi kunci utama menjamin masa depan pertanian dan kesejahteraan petani Pulau Dewata.

Editor: Rudi

.

Bagikan: