Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan Ditangkap Polairud Polda Bali, Belasan Paket Disita

 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan Ditangkap Polairud Polda Bali, Belasan Paket Disita

Foto: Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jaringan lokal di wilayah Pemogan

DENPASAR, Letternews.net Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jaringan lokal di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Penangkapan berlangsung di kamar milik pelaku pada Senin (17/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Tersangka berinisial IWP (50) tak berkutik saat petugas menggerebek tempat tinggalnya dan menemukan belasan paket sabu siap edar beserta pil ekstasi.

“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA:  Polri Gerak Cepat: Ratusan Personel Polda Bali Bersihkan Pantai di Seluruh Bali Usai Arahan Presiden

Kronologi Pengungkapan dan Rincian Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pemukiman Pemogan yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan pengawasan ketat hingga akhirnya mengamankan IWP.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Narkotika: 13 plastik klip berisi sabu dan 5 butir pil ekstasi.

  • Hasil Kejahatan: Uang tunai sebesar Rp10.217.000,- yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

  • Peralatan Pengemasan: 1 unit timbangan digital merek ACIS, 1 portable sealing machine, dan 1 alat pres.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Tinjau PTM di Kota Denpasar, Ingatkan Penerapan Prokes
  • Alat Isap & Kemasan: 3 buah bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, gunting, kotak permen Happy Dent, serta bungkus rokok yang digunakan menyembunyikan sabu.

  • Barang Bukti Lainnya: 1 tas hitam, 1 tempat sampah, serta 2 unit ponsel pintar (Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam).

Saat ini, tersangka IWP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Editor: Rudi

.

Bagikan: