LetterNews
21 September 2026
19:45 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Kanwil DJP Bali Tegaskan Bukan Pajak Baru dan Tak Menyasar Pemilik Kecil

Foto: Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan.

DENPASAR, Letternews.net Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan terkait isu pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/8/2026), DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukanlah jenis pajak baru, melainkan aturan perpajakan yang sudah berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP juga meluruskan bahwa hingga saat ini belum ada program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP memahami bahwa karakteristik pemilik kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki kontrakan skala kecil sebagai sumber penghasilan. Pendekatan kami tetap persuasif dan edukatif,” tulis rilis resmi Kanwil DJP Bali.

[irp]

Pengawasan Berbasis Data dan Sistem Coretax

Kanwil DJP Bali menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan analisis risiko, bukan semata-mata karena seseorang memiliki properti sewa. Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Beberapa poin penting klarifikasi dari Kanwil DJP Bali meliputi:

  • Bukan Pajak Baru: Pajak atas penghasilan sewa properti sudah diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

  • Prinsip Keadilan: Pengawasan tidak menyasar pemilik kontrakan skala kecil secara asal, melainkan memperhitungkan profil dan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

[irp]

  • Penggunaan Sistem Coretax: Kanwil DJP Bali memanfaatkan integrasi data ekonomi dari berbagai sumber melalui sistem Coretax DJP untuk ekstensifikasi dan intensifikasi.

  • Sinergi Pemda: DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memilah kewenangan perpajakan antara pusat dan daerah.

Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk selalu menjaga kepastian hukum, keadilan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Editor: Rudi